Tak Terima Annisa Pohan Diserang, Senior AHY Tantang Dewi Tanjung
Sabtu, 17 Juli 2021 - 20:31 WIB
loading...
A
A
A
Dengan nada gusar, Saleh mengimbau agar tidak membangunkan macan tidur Tidar di Tanah Air. “Tolonglah jangan bangunkan macan-macan Tidar di negeri ini. Kami sudah capek perang melawan musuh-musuh negara dulu. Kami sekarang ingin membangun negara. Saya sudah capek perang, masak saya sekarang ini masih harus mencari-cari yang kayak gini-gini lagi seperti ini dengan rakyat sendiri,” tegasnya.
Seperti diketahui, Dewi Tanjung,41 sempat maju menjadi caleg dari PDIP tapi gagal. Ia hanya bisa memperoleh 7.000 suara pada Pemilu 2019 lalu. Pada tahun yang sama ia dilaporkan ke polisi karena membuat tuduhan palsu atas penyidik KPK Novel Baswedan, Waktu itu Dewi menuduh Novel Baswedan berpura-pura kena siraman air keras.
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Ficar Hadjar mengatakan Dewi Tanjung bisa dikenakan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Pasal tersebut berbunyi: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” katanya.
Seperti diketahui, Dewi Tanjung,41 sempat maju menjadi caleg dari PDIP tapi gagal. Ia hanya bisa memperoleh 7.000 suara pada Pemilu 2019 lalu. Pada tahun yang sama ia dilaporkan ke polisi karena membuat tuduhan palsu atas penyidik KPK Novel Baswedan, Waktu itu Dewi menuduh Novel Baswedan berpura-pura kena siraman air keras.
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Ficar Hadjar mengatakan Dewi Tanjung bisa dikenakan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Pasal tersebut berbunyi: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :