Juli-Agustus, 5,6 Juta Penerima BPNT Akan Dapat Tambahan Paket Beras

Sabtu, 17 Juli 2021 - 22:05 WIB
loading...
Juli-Agustus, 5,6 Juta Penerima BPNT Akan Dapat Tambahan Paket Beras
Mensos Tri Rismaharini mengatakan pihaknya akan menyalurkan bantuan tambahan kepada penerima BPNT. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan pihaknya akan menyalurkan bantuan tambahan kepada penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) . Langkah ini dilakukan menyusul masih ada penerima BPNT yang belum terdaftar pada Program Keluarga Harapan (PKH).

"Bantuan yang sudah bertahun-tahun yaitu 18,8 juta penerima kartu sembako, ini yang di kami disebutkan bantuan pangan non tunai itu adalah 18,8 juta. Sebagian besar penerima bantuan pangan non tunai atau kartu sembako yang tadi disebutkan adalah juga penerima kartu PKH. Sehingga sisanya sebesar 5,6 juta itu belum menerima PKH," kata Tri Rismaharini dalam konferensi pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat yang disiarkan dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (17/07/2021).

Risma melanjutkan, nantinya lewat Bulog akan ada tambahan sebesar 5,6 juta paket beras. Beras-beras tersebut akan diberikan kepada mereka penerima BPNT yang belum menerima bantuan PKH. "Keterkaitannya adalah penerimaan beras yang akan nanti disalurkan oleh Bulog, totalnya akan ada tambahan beras 5,6 juta karena pesertaBPNT tadi tidak masuk di dalam kartu PKH," katanya.

Baca juga: 2.345 KPM Penerima BPNT di Kota Cimahi Tak Dapat Jatah Dua Bulan

Lebih lanjut, dikatakan Risma, melalui rujukan Menteri Keuangan Sri Mulyani, penerima BPNT akan menerima bantuan tambahan selama dua bulan. Hal tersebut nantinya akan disalurkan pada Juli dan Agustus sebesar Rp200.000 setiap bulan.

"Jadi sebetulnya totalnya nanti seolah-olah 14 bulan, namun itu akan diterima di bulan Juli dan Agustus. Jadi peserta 18,8 juta BPNT akan menerima tambahan 2 bulan senilai sebesar Rp200.000 per bulan," katanya.

Baca juga: Sumber Masalah Penyaluran BPNT dari Kemensos Dinilai Ada di Tikor Kabupaten
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3122 seconds (0.1#10.140)