Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Rohadi, Ini Alasannya

Rabu, 14 Juli 2021 - 17:44 WIB
loading...
Hakim Tolak Permohonan...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Rohadi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Rohadi . Sebab, menurut hakim, permohonan JC mantan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut tidak beralasan menurut hukum.

"Permohonan terdakwa sebagai JC tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu harus ditolak," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada saat membacakan putusan Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021).

Hakim Albertus Usada membeberkan persyaratan bagi terdakwa untuk mendapatkan JC berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, syarat untuk memperoleh status JC yakni merupakan pelaku tindak pidana tertentu. Kemudian, terdakwa juga harus mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Status JC sendiri memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya. Misalnya, remisi. Baca juga: Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Eks Panitera PN Jakut Divonis 3,5 Tahun Penjara

"Menimbang setelah mencermati fakta hukum yang terungkap di persidangan, tidak ada pelaku utama perbuatan lainnya kecuali hanya terdakwa saja. Namun, sebagian hanya terbuktinya keadaan penyerta dalam konteks telah terbuktinya dakwaan kesatu subsider sebagaimana Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," beber Hakim Usada.

"Maka, majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa tidak memenuhi syarat kumulatif sebagai JC dalam pokok perkara tipikor dan TPPU yang dalam konteks ini tipikor merupakan tindak pidana asal atau predicat crime adanya TPPU," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Menhut Raja Juli Irit...
Menhut Raja Juli Irit Bicara saat Dicecar Wartawan soal KPK, Hanya Ucapkan Terima Kasih
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved