Desak Pemerintah Batalkan Vaksinasi Berbayar, ICW Ungkap Potensi Permasalahan
Rabu, 14 Juli 2021 - 10:14 WIB
loading...
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap sejumlah permasalahan dan potensi penyelewengan terkait kebijakan program vaksinasi berbayar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap sejumlah permasalahan dan potensi penyelewengan terkait kebijakan program vaksinasi berbayar . Oleh karenanya, ICW mendesak pemerintah untuk segera membatalkan program vaksinasi berbayar. Meskipun saat ini kebijakan tersebut telah ditunda karena menimbulkan polemik.
ICW menganalisis ada tarik-menarik kepentingan dalam kebijakan vaksinasi berbayar. Terutama, antara kepentingan bisnis dengan pemenuhan kewajiban negara untuk menyelematkan warganya. Oleh karenanya, ICW menduga ada kepentingan untuk menjadikan vaksinasi sebagai lahan bisnis. Baca juga: Respons Legislator PKB tentang Komersialisasi Vaksinasi Gotong Royong
"Sejak mula, vaksinasi memang sudah ditargetkan untuk menjadi lahan bisnis. Vaksinasi berbayar bagi individu atau perorangan sempat mencuat pada akhir tahun 2020 lalu. Akan tetapi karena mendapat penolakan yang meluas, pemerintah memutuskan vaksin diberikan gratis kepada seluruh warga," ujar Peneliti ICW, Egi Primayogha melalui keterangan resminya, Rabu (14/7/2021).
Egi membeberkan sejumlah permasalahan lain terkait program vaksinasi di Indonesia yakni, adanya dua kebijakan pemerintah yang saling bertentangan. Dua kebijakan yang bertentangan itu yakni munculnya kebijakan vaksinasi berbayar di tengah gencarnya program vaksinasi gratis.
"Di sini potensi penyimpangan akan terjadi dalam bentuk penyelundupan dan pengalihan secara ilegal vaksin gratis menjadi vaksin berbayar. Hal ini karena motivasi mendapatkan keuntungan telah dibuka kerannya oleh negara dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan," imbuh Egi.
Egi juga menyoroti keterbukaan harga perolehan vaksin hingga peran ganda badan usaha. Tak hanya itu, kata Egi, vaksinasi berbayar juga berpotensi menimbulkan monopoli untuk keuntungan ekonomi. Bahkan, vaksinasi berbayar juga bisa menjadi celah BUMN dan perusahaan privat dalam mengambil keuntungan.
Atas dasar itu, ICW menilai pemerintah tidak konsisten dalam mengatur kebijakan vaksinasi. Hal tersebut terlihat dari pengambilan keputusan yang kerap berubah-ubah. Di mana sejak Desember 2020, kata Egi, Permenkes mengenai pelaksanaan vaksinasi telah berubah sebanyak tiga kali.
"Inkonsistensi pemerintah dalam mengatur ketentuan lantas mengindikasikan adanya kepentingan bisnis dalam melaksanakan vaksinasi. Ikut diduga terdapat praktik perburuan rente dalam hal tersebut," beber Egi. Baca juga: Mobil Vaksin Keliling Hari Ini Beroperasi di Jakarta Selatan, Cek Titik Lokasinya
"Praktik perburuan rente tersebut lantas dituangkan dalam bentuk kebijakan publik. Lagi-lagi negara dibajak oleh kepentingan bisnis. Oleh karena itu kebijakan vaksin berbayar harus segera dibatalkan," pungkasnya.
ICW menganalisis ada tarik-menarik kepentingan dalam kebijakan vaksinasi berbayar. Terutama, antara kepentingan bisnis dengan pemenuhan kewajiban negara untuk menyelematkan warganya. Oleh karenanya, ICW menduga ada kepentingan untuk menjadikan vaksinasi sebagai lahan bisnis. Baca juga: Respons Legislator PKB tentang Komersialisasi Vaksinasi Gotong Royong
"Sejak mula, vaksinasi memang sudah ditargetkan untuk menjadi lahan bisnis. Vaksinasi berbayar bagi individu atau perorangan sempat mencuat pada akhir tahun 2020 lalu. Akan tetapi karena mendapat penolakan yang meluas, pemerintah memutuskan vaksin diberikan gratis kepada seluruh warga," ujar Peneliti ICW, Egi Primayogha melalui keterangan resminya, Rabu (14/7/2021).
Egi membeberkan sejumlah permasalahan lain terkait program vaksinasi di Indonesia yakni, adanya dua kebijakan pemerintah yang saling bertentangan. Dua kebijakan yang bertentangan itu yakni munculnya kebijakan vaksinasi berbayar di tengah gencarnya program vaksinasi gratis.
"Di sini potensi penyimpangan akan terjadi dalam bentuk penyelundupan dan pengalihan secara ilegal vaksin gratis menjadi vaksin berbayar. Hal ini karena motivasi mendapatkan keuntungan telah dibuka kerannya oleh negara dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan," imbuh Egi.
Egi juga menyoroti keterbukaan harga perolehan vaksin hingga peran ganda badan usaha. Tak hanya itu, kata Egi, vaksinasi berbayar juga berpotensi menimbulkan monopoli untuk keuntungan ekonomi. Bahkan, vaksinasi berbayar juga bisa menjadi celah BUMN dan perusahaan privat dalam mengambil keuntungan.
Atas dasar itu, ICW menilai pemerintah tidak konsisten dalam mengatur kebijakan vaksinasi. Hal tersebut terlihat dari pengambilan keputusan yang kerap berubah-ubah. Di mana sejak Desember 2020, kata Egi, Permenkes mengenai pelaksanaan vaksinasi telah berubah sebanyak tiga kali.
"Inkonsistensi pemerintah dalam mengatur ketentuan lantas mengindikasikan adanya kepentingan bisnis dalam melaksanakan vaksinasi. Ikut diduga terdapat praktik perburuan rente dalam hal tersebut," beber Egi. Baca juga: Mobil Vaksin Keliling Hari Ini Beroperasi di Jakarta Selatan, Cek Titik Lokasinya
"Praktik perburuan rente tersebut lantas dituangkan dalam bentuk kebijakan publik. Lagi-lagi negara dibajak oleh kepentingan bisnis. Oleh karena itu kebijakan vaksin berbayar harus segera dibatalkan," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :