Masa Penahanan Mantan Ketua Golkar Jabar Ade Barkah Diperpanjang

Selasa, 13 Juli 2021 - 14:49 WIB
loading...
Masa Penahanan Mantan...
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman, dan mantan anggota DPRD Provinsi Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Kamis (15/4/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memperpanjang penahanan anggota DPRD sekaligus Ketua DPD Golkar Jawa Barat , Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) selama 30 hari ke depan.

Ade barkah dan Siti telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap terkait Pengaturan Proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. "Tim JPU KPK hari ini (13/7/2021) telah melakukan perpanjangan penahanan keduanya selama 30 hari ke depan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan TPK suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Ipi mengungkapkan bahwa perpanjangan penahanan Ade Barkah dan Siti mulai 14 Juli 2021 s/d 12 Agustus 2021.

Baca juga: Kembangkan Kasus Suap Bupati Indramayu, KPK Geledah Kantor Bappeda Jabar

Pada kasus ini KPK telah menetapkan Ade Subarkah Surahman dan Siti Asiyah Tuti Handayani sebagai tersangka. Penetapan tersangka keduanya merupakan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengurusan bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 s/d 2019.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR
Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT) dan swasta Carsa ES (CAS). Saat ini empat orang tersebut telah di vonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Israel Serang Kota di...
Israel Serang Kota di Lebanon yang Namanya Disebut dalam Alkitab
Misteri Rumah Rimar...
Misteri Rumah Rimar Idol Terungkap! Sosok Bermuka Batu Bertaring Pernah Muncul di Depannya
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
Profil Komjen Pol Chryshnanda...
Profil Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved