Masa Penahanan Mantan Ketua Golkar Jabar Ade Barkah Diperpanjang

Selasa, 13 Juli 2021 - 14:49 WIB
loading...
Masa Penahanan Mantan...
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman, dan mantan anggota DPRD Provinsi Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Kamis (15/4/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memperpanjang penahanan anggota DPRD sekaligus Ketua DPD Golkar Jawa Barat , Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) selama 30 hari ke depan.

Ade barkah dan Siti telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap terkait Pengaturan Proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. "Tim JPU KPK hari ini (13/7/2021) telah melakukan perpanjangan penahanan keduanya selama 30 hari ke depan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan TPK suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Ipi mengungkapkan bahwa perpanjangan penahanan Ade Barkah dan Siti mulai 14 Juli 2021 s/d 12 Agustus 2021.

Baca juga: Kembangkan Kasus Suap Bupati Indramayu, KPK Geledah Kantor Bappeda Jabar

Pada kasus ini KPK telah menetapkan Ade Subarkah Surahman dan Siti Asiyah Tuti Handayani sebagai tersangka. Penetapan tersangka keduanya merupakan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengurusan bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 s/d 2019.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR
Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT) dan swasta Carsa ES (CAS). Saat ini empat orang tersebut telah di vonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada sekitar Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim (ARM) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 s.d. 2019 yang saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca juga: Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Bupati Indramayu, KPK Sudah Tetapkan Tersangka

Dalam perkara ini, Ade turut menerima jatah dengan total sebesar Rp750 juta. Uang tersebut didapatinya usai meloloskan pihak swasta Carsa ES untuk mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu yang sumber dananya dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2017 s.d 2019.

Atas ulahnya, Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1674 seconds (0.1#10.140)