Harap Pandemi Covid-19 Segera Berakhir, Kemnaker Gelar Apel dan Doa Bersama

Selasa, 13 Juli 2021 - 11:08 WIB
loading...
A A A
Oleh karena itu, adanya pandemi membuat masyarakat dituntut untuk beradaptasi dengan kondisi saat ini. Ia mengakui tidak mudah mengubah pola kerja yang selama ini terbiasa dilakukan secara konvensional, yakni dengan tatap muka, kemudian berubah menjadi dalam jaringan/online dari masing-masing tempat kedudukan pegawai.

"Namun, kita wajib dapat beradaptasi dengan cepat dalam perubahan pola kerja baru tersebut agar dapat mendukung tetap terlaksananya pekerjaan dan tercapainya target kinerja kita," ucapnya.
Harap Pandemi Covid-19 Segera Berakhir, Kemnaker Gelar Apel dan Doa Bersama

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa sejak diterbitkannya Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2021, Kemnaker telah menerapkan bekerja dari rumah (WfH) secara penuh kepada para pegawai dan membatasi kegiatan kedinasan Kemnaker.

"Ini lagi-lagi sebagai salah satu upaya dan ikhtiar kita untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat," katanya.

Tidak ketinggalan, dalam kesempatan itu, ia atas nama pribadi dan Kemnaker menyampaikan duka cita yang mendalam kepada semua korban pandemi yang telah meninggal.

"Mari kita doakan mereka semuanya mendapatkan rahmat dan ampunan Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Kita doakan juga semoga semua saudara dan saudari kita yang saat ini terpapar Covid-19 segera diberikan kesehatan kembali," ujarnya. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Dirjen hingga Pejabat...
Dirjen hingga Pejabat Kemnaker Dituntut 4,5-7 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Irvian Bobby Sultan...
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan K3
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
Mitsubishi Triton Ralliart...
Mitsubishi Triton Ralliart Merapat, Nissan Tendang Navara Nismo
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, FIFA Diminta Bayar Kompensasi Rp1,6 Miliar
9 Negara yang Memiliki...
9 Negara yang Memiliki Anggaran Terbesar Mengembangkan Bom Nuklir
Berita Terkini
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Infografis
2 Pemain Indonesia Borong...
2 Pemain Indonesia Borong Dua Gelar Individu di Piala AFF U-19 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved