Jokowi Akui Pemerintah Tak Bisa Bekerja Sendiri Lawan Ganasnya Covid-19

Minggu, 11 Juli 2021 - 14:46 WIB
loading...
Jokowi Akui Pemerintah Tak Bisa Bekerja Sendiri Lawan Ganasnya Covid-19
Presiden Jokowi mengucapkan terima kasih kepada ormas keagamaan dan pihak-pihak yang telah memberikan bantuan kepada pemerintah dalam penanganan Covid-19. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengakui bahwa penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia, maupun di dunia, masih terus terjadi. Oleh karenanya, kata Jokowi, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani Covid-19 ini. Ia meminta seluruh pihak untuk berkolaborasi.

"Penyebaran virus masih terus terjadi, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, tidak bisa menyelesaikan masalah ini sendirian. Semua pihak harus berkolaborasi, bekerja sama, saling tolong menolong, bergotong royong untuk menghadapi ujian yang maha berat ini," kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam kegiatan doa bersama dari rumah atau Pray From Home yang ditayangkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (11/7/2021).



Tak hanya itu, kepala negara juga mengungkapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah membantu dalam penanganan Covid-19. Utamanya, kepada pihak-pihak yang telah membangun rasa optimisme dan semangat kebersamaan dalam menangani pandemi ini.

"Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang setia membangun optimisme dan semangat kebersamaan dalam berbagai gerakan kerelawanan sosial dan ekonomi demi meringankan beban masyarakat," ujarnya.

Sekadar informasi, angka konfirmasi kasus positif Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu belakangan ini terus mengalami lonjakan yang drastis, khususnya Jakarta. Bahkan, varian baru dari virus corona yang mematikan dan lebih mudah menular sudah menyebar di Indonesia.



Indonesia memiliki masalah serius di tengah lonjakan kasus yakni, pasokan oksigen medis yang mulai menipis serta keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) yang sudah melebihi batas standar organisasi kesehatan dunia (WHO).

Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil keputusan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali telah resmi diberlakukan sejak 3 hingga 21 Juli 2021.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1655 seconds (0.1#10.140)