Perubahan Aturan PPKM Darurat, Tempat Ibadah Tak Ditutup dan Tak Ada Resepsi Nikah
Sabtu, 10 Juli 2021 - 15:48 WIB
loading...
Kementerian Dalam Negeri mengubah aturan terkait tempat ibadah dan resepsi pernikahan pada masa PPKM Darurat. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengubah aturan terkait tempat ibadah dan resepsi pernikahan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat.
Baca juga: TPID Jatim Pastikan Pasokan Komoditas Pangan Selama PPKM Darurat Aman
Perubahan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa-Bali.
"Benar," ucap Dirjen Adwil Kemendagri, Syafrizal saat dikonfirmasi mengenai keabsahan dokumen elektronik salinan Inmendagri 19/2021 melalui pesan singkat, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Relawan Satgas Covid-19 Fokus Sukseskan PPKM Darurat, PPKM Mikro, dan Vaksinasi
Baca juga: TPID Jatim Pastikan Pasokan Komoditas Pangan Selama PPKM Darurat Aman
Perubahan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa-Bali.
"Benar," ucap Dirjen Adwil Kemendagri, Syafrizal saat dikonfirmasi mengenai keabsahan dokumen elektronik salinan Inmendagri 19/2021 melalui pesan singkat, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Relawan Satgas Covid-19 Fokus Sukseskan PPKM Darurat, PPKM Mikro, dan Vaksinasi
Lihat Juga :