Perubahan Aturan PPKM Darurat, Tempat Ibadah Tak Ditutup dan Tak Ada Resepsi Nikah

Sabtu, 10 Juli 2021 - 15:48 WIB
loading...
Perubahan Aturan PPKM...
Kementerian Dalam Negeri mengubah aturan terkait tempat ibadah dan resepsi pernikahan pada masa PPKM Darurat. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengubah aturan terkait tempat ibadah dan resepsi pernikahan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat.

Baca juga: TPID Jatim Pastikan Pasokan Komoditas Pangan Selama PPKM Darurat Aman

Perubahan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa-Bali.

"Benar," ucap Dirjen Adwil Kemendagri, Syafrizal saat dikonfirmasi mengenai keabsahan dokumen elektronik salinan Inmendagri 19/2021 melalui pesan singkat, Sabtu (10/7/2021).

Baca juga: Relawan Satgas Covid-19 Fokus Sukseskan PPKM Darurat, PPKM Mikro, dan Vaksinasi

Dalam Inmendagri 19/2021, pemerintah tidak lagi menutup tempat ibadah semua agama pada masa PPKM Darurat sebagaimana aturan sebelumnya.

Namun demikian, pemerintah mengimbau agar tempat ibadah semua agama tersebut tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah pada masa PPKM Darurat.

"Dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian bunyi petikan ke satu Inmendagri 19/2021 sebagaimana dilihat dari dokumen salinannya.

Sementara itu, dalam aturan terbaru ini, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. Padahal di beleid sebelumnya kegiatan ini diperbolehkan dengan maksimal kapasitas 30 orang.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat."
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Efisiensi Anggaran di...
Efisiensi Anggaran di Kemendagri, Ditjen Dukcapil dari Rp2,2 Triliun Menjadi Rp328 Miliar
Tinjau MPP DKI Jakarta,...
Tinjau MPP DKI Jakarta, BSKDN Kemendagri Kaji Kemudahan Perizinan Berusaha
Pemprov Jateng Terima...
Pemprov Jateng Terima Penghargaan Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2024
Prabowo Apresiasi Rakor...
Prabowo Apresiasi Rakor Pengendalian Inflasi Daerah
Kemendagri Latih 80.000...
Kemendagri Latih 80.000 Aparatur Desa Secara Online
HUT ke-10 ULA, Kemendagri...
HUT ke-10 ULA, Kemendagri Minta Kualitas Pelayanan Publik Ditingkatkan
BSKDN Kemendagri Rancang...
BSKDN Kemendagri Rancang Strategi Kebijakan Pembangunan Daerah
42 Ribu KK Terpaksa...
42 Ribu KK Terpaksa Mengungsi Akibat Banjir di Kenya
Sempat Dirawat Intensif,...
Sempat Dirawat Intensif, 2 Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia
Rekomendasi
Selamatkan Generasi...
Selamatkan Generasi Muda, Edutainment Anti-Narkoba Hadir di Tengah Pelajar
11.000 Pekerja Pabrikan...
11.000 Pekerja Pabrikan Mobil Jepang Kena PHK, 7 Pabrik Nissan Ditutup
AS Potong Tarif Barang-barang...
AS Potong Tarif Barang-barang Receh China dari 120% Jadi 54%
Berita Terkini
Profil Eddie Marzuki...
Profil Eddie Marzuki Nalapraya, Jenderal TNI Berjuluk Bapak Pencak Silat yang Pernah Jabat Wagub Jakarta
Alexander Marwata Buka...
Alexander Marwata Buka Suara Soal Pimpinan KPK Tak Tetapkan Hasto Tersangka
Profil Komjen I Ketut...
Profil Komjen I Ketut Suardana, Jenderal Lulusan Akpol 1990 yang Jadi Irjen Kementerian P2MI
Arwani Thomafi Instruksikan...
Arwani Thomafi Instruksikan Anggota DPRD dari PPP Dukung MBG
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Komisi III DPR: Sebaiknya Dikaji Kembali
Efektivitas Stimulus...
Efektivitas Stimulus Ekonomi
Infografis
PPKM Dihentikan tapi...
PPKM Dihentikan tapi Status Darurat Covid-19 Tak Dicabut
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved