Tukang Bubur Hingga Tukang Bakso Kena Denda PPKM Darurat Rp5 Juta, Ini Kata Mendagri

Jum'at, 09 Juli 2021 - 18:48 WIB
loading...
Tukang Bubur Hingga...
Mendagri Tito karnavian mengatakan penerapan sanksi PPKM Darurat sangat tergantung dari pemerintah daerah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Beberapa daerah telah menerapkan sanksi dalam PPKM Darurat . Salah satunya di Tasikmalaya yang mendenda tukang bubur hingga tukang bakso sebesar Rp5 juta.

Beberapa kalangan menilai sanksi tersebut terlalu memberatkan. Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian mengatakan bahwa hal tersebut sangat tergantung dari pemerintah daerah yang menetapkan bentuk sanksinya.

“Nah kemudian kalau ada sanksi-sanksi yang dikenakan sampai ada denda Rp.5 juta ini sangat tergantung daerah masing-masing. Ada yang menerapkan batas yang Rp5 juta, ada yang lebih rendah daripada itu. Karena memang perda dibuat oleh DPRD sesuai kesempatan dan local wisdom daerah masing-masing,” katanya dalam konferensi pers PPKM Darurat Luar Jawa dan Bali, Jumat (9/7/2021).

Tito mengatakan memang bagi daerah menerapkan sanksi melalui perda. Dimana perda tersebut merupakan produk hukum yang dibahas bersama DPRD. “Ini bisa dikenakan sanksi pidana. Baik itu denda, kemudian sanksi kurungan. Itu dapat dikenakan,” ujarnya.

Mantan Kapolri ini mengatakan pelaksanaan perda tersebut dapat dilaksanakan dengan acara pemeriksaan singkat. Dimana hal ini disebut sebagai tindak pidana ringan dengan melibatkan Satpol PP dan kepolisian. “Kemudian langsung disidangkan di tempat oleh pengadilan didampingi oleh kejaksaan. Dan langsung dikenakan denda saat itu juga. Ini dikemas dalam suatu operasi yang sudah disepakati yaitu operasi yustisi namanya. Mirip seperti tilang seperti itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Tito menjelaskan perda terkait PPKM Darurat maka kepala daerah dapat mengeluarkan peraturan kepala daerah. “Peraturan kepala daerah ini sifatnya sanksinya tidak boleh pidana. Jadi dia sanksi sosial misalnya, kerja sosial. Kemudian sanksi administrasi misalnya penutupan tempat hiburan, tempat usaha dan lain-lain. Itu bisa dikenakan oleh kepala daerah,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2206 seconds (0.1#10.140)