Zona Merah, 27 Daerah di Luar Jawa-Bali Ini Wajib Antisipasi Penyebaran COVID-19

Rabu, 07 Juli 2021 - 01:10 WIB
loading...
Zona Merah, 27 Daerah...
Warga beraktivitas di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). FOTO/ANTARA/Sigid Kurniawan
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan bahwa perkembangan peta zonasi risiko minggu ini harus diantisipasi semua daerah. Perkembangannya menunjukkan jumlah daerah zona merah (risiko tinggi) ada 96 kabupaten/kota, zona oranye (risiko sedang) ada 293 kabupaten/kota, zona kuning (risiko rendah) 109 kabupaten/kota dan zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) ada 16 kabupaten/kota.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut, kabupaten/kota zona merah ini masih didominasi daerah dari Pulau Jawa-Bali. Yang perlu dicermati, ada 27 kabupaten/kota dari luar Pulau Jawa-Bali. Puluhan daerah ini diminta dengan sangat untuk memperhatikan perkembangan kasus di wilayahnya masing-masing serta menegakkan peraturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Segera ambil langkah-langkah efektif dan tepat sasaran untuk menekan penularan agar tidak semakin meningkat seperti di Jawa dan Bali," kata Wiku dalam keterangan pers harian PPKM Darurat secara daring yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Lampung Utara Zona Merah, Sepekan Ratusan Orang Terpapar COVID-19

Oleh karena itu, kata Wiku, Pemda perlu mengantisipasi perkembangan pandemi di wilayahnya. Dengan memastikan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan cukup dan memadai. Sehingga seluruh pasien COVID-19 dapat ditangani dengan baik dan angka kesembuhan dapat meningkat tinggi.

"Yang paling penting adalah berdayakan posko yang telah terbentuk di tingkat desa/kelurahan untuk berkoordinasi dengan berbagai unsur agar penanganan dapat lebih sistematis dan dapat terkendali dengan baik," katanya.

Wiku menjelaskan, perkembangan peta zonasi risiko harus diperhatikan semua Pemda. Sebab zona risiko digunakan untuk melihat masalah pada skala yang lebih luas yaitu 34 provinsi di Indonesia. Kemenkes menggunakan leveling 1-4 dalam menilai situasi daerah secara spesifik pada indikator transmisi komunitas dan kapasitas respons pada 7 provinsi di Pulau Jawa-Bali.

Baca juga: Mobilitas Masih Tinggi, Satgas Minta Masyarakat Patuhi PPKM Darurat

Selain itu, dia menambahkan, pengkategorian daerah menggunakan warna merah, oranye, kuning dan hijau dalam zonasi risiko sesuai konsensus internasional terkait kebencanaan. Indikator yang digunakan ialah indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan.

Berikut 27 kabupaten/kota non Jawa-Bali yang berstatus zona merah:

1. Aceh:
Banda Aceh dan Aceh Tengah

2. Bengkulu:
Bengkulu

3. Jambi:
Batanghari

4. Kalimantan Barat:
Singkawang, Pontianak, Waringin Timur dan Kota Palangkaraya

5. Kalimantan Tengah:
Balikpapan, Samarinda dan Bontang

6. Kepulauan Riau:
Tanjung Pinang, Batang dan Bintan

7. Lampung:
Bandar Lampung, Lampung Utara dan Pring Sewu

8. Maluku:
Ambon

9. Maluku Utara:
Ternate

10. Papua Barat:
Fakfak

11. Sulawesi Tenggara:
Kota kendari dan Konawe

12. Sumatera Barat:
Padang Pariaman dan Bukit Tinggi

13. Sumatera Selatan:
Lahat, Musi Banyuasin dan Palembang
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)