Ketua DPD RI: Pejabat Harus Dukung Pelaksanaan PPKM Darurat

Selasa, 06 Juli 2021 - 17:08 WIB
loading...
Ketua DPD RI: Pejabat Harus Dukung Pelaksanaan PPKM Darurat
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dengan tegas meminta seluruh pejabat untuk mendukung PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, 3 hingga 20 Juli 2021. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dengan tegas meminta seluruh pejabat untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, 3 hingga 20 Juli 2021.

Hal ini disampaikan LaNyalla merespons pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, yang mengatakan sejumlah pejabat tidak mendukung pelaksanaan PPKM Darurat . Namun, ia tidak menjelaskan siapa pejabat yang dimaksud.

"PPKM Darurat sudah menjadi keputusan pemerintah. Setiap pejabat wajib mendukung, dan berpartisipasi terhadap pelaksanaannya. Jika ada pejabat yang tak mendukung pelaksanaan PPKM Darurat memang harus ada langkah-langkah lebih lanjut," tuturnya, Selasa (6/7/2021).

LaNyalla mengatakan, Kementerian Dalam Negeri harus turut andil mengatasi permasalahan tersebut. Kemendagri perlu bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mengidentifikasi pejabat yang tak mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Harus ditelusuri juga motif serta bentuk pelanggaran yang dilakukan.



"Jika sudah teridentifikasi, Kemendagri bisa memberikan teguran. Jika tidak juga berhasil, maka harus dilakukan penindakan dari sisi hukum administrasi. Pejabat yang menghambat PPKM Darurat sebaiknya dihukum sebab dapat berdampak terhadap program-program pemerintah dalam menangani Covid-19," tegasnya.

LaNyalla menyampaikan, pihak-pihak yang membahayakan keselamatan warga harus ditindak tegas. Oleh karena itu, LaNyalla meminta pejabat membantu pelaksanaan PPKM Darurat.

Senator asal Jawa Timur itu pun mendukung langkah Polri yang saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Jampidum. Menurutnya, koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya dibutuhkan untuk menentukan langkah apa yang harus diambil terhadap pejabat yang menghalangi PPKM Darurat.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1425 seconds (0.1#10.140)