Ketua DPD RI: Pejabat Harus Dukung Pelaksanaan PPKM Darurat
Selasa, 06 Juli 2021 - 17:08 WIB
loading...
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dengan tegas meminta seluruh pejabat untuk mendukung PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, 3 hingga 20 Juli 2021. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dengan tegas meminta seluruh pejabat untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, 3 hingga 20 Juli 2021.
Hal ini disampaikan LaNyalla merespons pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, yang mengatakan sejumlah pejabat tidak mendukung pelaksanaan PPKM Darurat . Namun, ia tidak menjelaskan siapa pejabat yang dimaksud.
"PPKM Darurat sudah menjadi keputusan pemerintah. Setiap pejabat wajib mendukung, dan berpartisipasi terhadap pelaksanaannya. Jika ada pejabat yang tak mendukung pelaksanaan PPKM Darurat memang harus ada langkah-langkah lebih lanjut," tuturnya, Selasa (6/7/2021).
LaNyalla mengatakan, Kementerian Dalam Negeri harus turut andil mengatasi permasalahan tersebut. Kemendagri perlu bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mengidentifikasi pejabat yang tak mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Harus ditelusuri juga motif serta bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Anies Langsung Pidanakan Kantor Buka saat PPKM Darurat
Hal ini disampaikan LaNyalla merespons pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, yang mengatakan sejumlah pejabat tidak mendukung pelaksanaan PPKM Darurat . Namun, ia tidak menjelaskan siapa pejabat yang dimaksud.
"PPKM Darurat sudah menjadi keputusan pemerintah. Setiap pejabat wajib mendukung, dan berpartisipasi terhadap pelaksanaannya. Jika ada pejabat yang tak mendukung pelaksanaan PPKM Darurat memang harus ada langkah-langkah lebih lanjut," tuturnya, Selasa (6/7/2021).
LaNyalla mengatakan, Kementerian Dalam Negeri harus turut andil mengatasi permasalahan tersebut. Kemendagri perlu bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mengidentifikasi pejabat yang tak mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Harus ditelusuri juga motif serta bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Anies Langsung Pidanakan Kantor Buka saat PPKM Darurat
Lihat Juga :