DPR Minta BPOM dan Kemenkes Edukasi Masyarakat Soal Ivermectin
Jum'at, 02 Juli 2021 - 21:41 WIB
loading...
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo sepakat dengan BPOM bahwa ivermectin ini merupakan obat keras, sehingga peredaran dan penggunaannya pun tidak bisa sembarangan. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) Penny Lukito mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan uji klinis terhadap penggunaan obat ivermectin untuk pengobatan Covid-19. BPOM juga menegaskan bahwa ivermectin termasuk obat keras dan penggunaannya harus dalam pengawasan dokter.
Terkait hal itu, Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo sepakat dengan BPOM bahwa ivermectin ini merupakan obat keras, sehingga peredaran dan penggunaannya pun tidak bisa sembarangan. "Memang benar adanya bahwa obat ivermectin ini obat keras dan harus dalam pengawasan dokter, dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter," kata Rahmad saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).
Politikus PDI Perjuangan ini juga mengapresiasi bahwa BPOM sudah mengeluarkan izin penelitian untuk ivermectin sebagai obat Covid-19, tentu dalam penggunaannya harus dalam pengawasan dokter. Sebab, di beberapa negara obat tersebut manjur sebagai obat Covid-19. Tentu berita ini menjadi kabar baik bagi seluruh bangsa dan umat bahwa ada harapan melawan Covid-19.
Baca juga: Ivermectin Obat Keras, BPOM Ingatkan Masyarakat agar Tidak Sembarangan
"Itu kita bedakan dulu bahwa obat itu menjadi salah satu terapi dalam melawan Covid-19 dan jurnal-jurnal juga sudah menunjukkan keberhasilan," ujarnya. "Tinggal bagaimana fungsi penggunaannya, namanya obat keras harus dalam fungsi pengawasan dokter, artinya tidak boleh rakyat biasa membeli bebas, harus seizin dokter, diberi resep dokter," kata Rahmad.
Namun, Rahmad melihat bahwa persoalan ini menjadi dilematis. Ketika kabar di media sosial (medsos) dan juga pemberitaan di media sudah menimbulkan euforia di masyarakat, sehingga masyarakat ingin mendapatkan ivermectin sebagai obat Covid-19. Pada akhirnya terjadi pelanggaran dan obat itu diperjualbelikan secara bebas.
Terkait hal itu, Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo sepakat dengan BPOM bahwa ivermectin ini merupakan obat keras, sehingga peredaran dan penggunaannya pun tidak bisa sembarangan. "Memang benar adanya bahwa obat ivermectin ini obat keras dan harus dalam pengawasan dokter, dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter," kata Rahmad saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).
Politikus PDI Perjuangan ini juga mengapresiasi bahwa BPOM sudah mengeluarkan izin penelitian untuk ivermectin sebagai obat Covid-19, tentu dalam penggunaannya harus dalam pengawasan dokter. Sebab, di beberapa negara obat tersebut manjur sebagai obat Covid-19. Tentu berita ini menjadi kabar baik bagi seluruh bangsa dan umat bahwa ada harapan melawan Covid-19.
Baca juga: Ivermectin Obat Keras, BPOM Ingatkan Masyarakat agar Tidak Sembarangan
"Itu kita bedakan dulu bahwa obat itu menjadi salah satu terapi dalam melawan Covid-19 dan jurnal-jurnal juga sudah menunjukkan keberhasilan," ujarnya. "Tinggal bagaimana fungsi penggunaannya, namanya obat keras harus dalam fungsi pengawasan dokter, artinya tidak boleh rakyat biasa membeli bebas, harus seizin dokter, diberi resep dokter," kata Rahmad.
Namun, Rahmad melihat bahwa persoalan ini menjadi dilematis. Ketika kabar di media sosial (medsos) dan juga pemberitaan di media sudah menimbulkan euforia di masyarakat, sehingga masyarakat ingin mendapatkan ivermectin sebagai obat Covid-19. Pada akhirnya terjadi pelanggaran dan obat itu diperjualbelikan secara bebas.
Lihat Juga :