DPR Minta BPOM dan Kemenkes Edukasi Masyarakat Soal Ivermectin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) Penny Lukito mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan uji klinis terhadap penggunaan obat ivermectin untuk pengobatan Covid-19. BPOM juga menegaskan bahwa ivermectin termasuk obat keras dan penggunaannya harus dalam pengawasan dokter.
Terkait hal itu, Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo sepakat dengan BPOM bahwa ivermectin ini merupakan obat keras, sehingga peredaran dan penggunaannya pun tidak bisa sembarangan. "Memang benar adanya bahwa obat ivermectin ini obat keras dan harus dalam pengawasan dokter, dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter," kata Rahmad saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).
Politikus PDI Perjuangan ini juga mengapresiasi bahwa BPOM sudah mengeluarkan izin penelitian untuk ivermectin sebagai obat Covid-19, tentu dalam penggunaannya harus dalam pengawasan dokter. Sebab, di beberapa negara obat tersebut manjur sebagai obat Covid-19. Tentu berita ini menjadi kabar baik bagi seluruh bangsa dan umat bahwa ada harapan melawan Covid-19.
Baca juga: Ivermectin Obat Keras, BPOM Ingatkan Masyarakat agar Tidak Sembarangan
"Itu kita bedakan dulu bahwa obat itu menjadi salah satu terapi dalam melawan Covid-19 dan jurnal-jurnal juga sudah menunjukkan keberhasilan," ujarnya. "Tinggal bagaimana fungsi penggunaannya, namanya obat keras harus dalam fungsi pengawasan dokter, artinya tidak boleh rakyat biasa membeli bebas, harus seizin dokter, diberi resep dokter," kata Rahmad.
Namun, Rahmad melihat bahwa persoalan ini menjadi dilematis. Ketika kabar di media sosial (medsos) dan juga pemberitaan di media sudah menimbulkan euforia di masyarakat, sehingga masyarakat ingin mendapatkan ivermectin sebagai obat Covid-19. Pada akhirnya terjadi pelanggaran dan obat itu diperjualbelikan secara bebas.
"Kan tidak boleh obat keras dijualbelikan di medsos atau marketplace. Apalagi di apotek harganya jauh di atas harga perkiraan," katanya.
Baca juga: Penjualan Bebas dan Online Ivermectin Dilarang, Tim Erick Thohir Buka Suara
Oleh karena itu, dia berharap dicarikan solusi atas masalah ini, di samping Covid-19 harus diperangi, pengawasan dan prosedur juga tetap harus dijalankan, tidak boleh ada pelanggaran dan membahayakan rakyat. Apalagi ketika rakyat sudah terstigma bahwa ivermectin ini dapat mengobati Covid-19, lalu mereka membeli ivermectin dan mengkonsumsi secara sembarangan, itu berbahaya dan berisiko.
"Saya hanya berharap dengan ivermectin ini BPOM harus menyosialisasikan, termasuk Kemenkes harus menyosialisasikan dan mengedukasi bagaimana penggunaan ivermectin ini, jangan sampai ingin memecahkan masalah tapi justru muncul masalah baru," katanya.
Terkait hal itu, Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo sepakat dengan BPOM bahwa ivermectin ini merupakan obat keras, sehingga peredaran dan penggunaannya pun tidak bisa sembarangan. "Memang benar adanya bahwa obat ivermectin ini obat keras dan harus dalam pengawasan dokter, dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter," kata Rahmad saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).
Politikus PDI Perjuangan ini juga mengapresiasi bahwa BPOM sudah mengeluarkan izin penelitian untuk ivermectin sebagai obat Covid-19, tentu dalam penggunaannya harus dalam pengawasan dokter. Sebab, di beberapa negara obat tersebut manjur sebagai obat Covid-19. Tentu berita ini menjadi kabar baik bagi seluruh bangsa dan umat bahwa ada harapan melawan Covid-19.
Baca juga: Ivermectin Obat Keras, BPOM Ingatkan Masyarakat agar Tidak Sembarangan
"Itu kita bedakan dulu bahwa obat itu menjadi salah satu terapi dalam melawan Covid-19 dan jurnal-jurnal juga sudah menunjukkan keberhasilan," ujarnya. "Tinggal bagaimana fungsi penggunaannya, namanya obat keras harus dalam fungsi pengawasan dokter, artinya tidak boleh rakyat biasa membeli bebas, harus seizin dokter, diberi resep dokter," kata Rahmad.
Namun, Rahmad melihat bahwa persoalan ini menjadi dilematis. Ketika kabar di media sosial (medsos) dan juga pemberitaan di media sudah menimbulkan euforia di masyarakat, sehingga masyarakat ingin mendapatkan ivermectin sebagai obat Covid-19. Pada akhirnya terjadi pelanggaran dan obat itu diperjualbelikan secara bebas.
"Kan tidak boleh obat keras dijualbelikan di medsos atau marketplace. Apalagi di apotek harganya jauh di atas harga perkiraan," katanya.
Baca juga: Penjualan Bebas dan Online Ivermectin Dilarang, Tim Erick Thohir Buka Suara
Oleh karena itu, dia berharap dicarikan solusi atas masalah ini, di samping Covid-19 harus diperangi, pengawasan dan prosedur juga tetap harus dijalankan, tidak boleh ada pelanggaran dan membahayakan rakyat. Apalagi ketika rakyat sudah terstigma bahwa ivermectin ini dapat mengobati Covid-19, lalu mereka membeli ivermectin dan mengkonsumsi secara sembarangan, itu berbahaya dan berisiko.
"Saya hanya berharap dengan ivermectin ini BPOM harus menyosialisasikan, termasuk Kemenkes harus menyosialisasikan dan mengedukasi bagaimana penggunaan ivermectin ini, jangan sampai ingin memecahkan masalah tapi justru muncul masalah baru," katanya.
(abd)