Masjid Masih Buka saat PPKM Darurat, Polri Janji Tak Langsung Dibubarkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mulai besok secara resmi melaksanakan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang. Selama masa pengetatan itu, sebagaimana Instruksi Mendagri No 15/2021 tentang PPKM Darurat, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara ditutup sementara.
Namun disebutkan masih akan ada masjid-masjid kecil yang tetap berkegiatan saat PPKM Darurat. "Ini nanti kita perkuat dari Bhabinkamtibmas dan polsek-polsek setempat. Itu sudah kita libatkan dalam Operasi Aman Nusa Ini. Salah satu tugasnya itu yaitu menegakan peraturan yang sudah ditetapkan dalam PPKM Darurat itu," kata Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto dalam konferensi persnya, Jumat (2/7/2021).
Pihaknya pun akan melaksanakan patroli, di mana bersama TNI/Polri akan menggandeng stakeholder untuk mendatangi surau-surau atau masjid-masjid tersebut yang di tingkat kecamatan.
Baca juga: JK Dukung Penutupan Tempat Ibadah Selama PPKM Darurat, Azan Tetap Dikumandangkan
"Paling tidak mulai besok sudah memberikan imbauan, sekaligus memberikan pemahaman. Syukur-syukur nanti kita buat surat edaran. Kalau misalnya dari Pak Menteri Agama ada edaran, itu nanti yang akan kita pedomani untuk memberikan edukasi," katanya.
Namun begitu jika setelah diberikan pemahaman tetap berkegiatan, Imam mengatakan tidak akan langsung membubarkannya.
"Kalau ternyata nanti kemudian masih berlangsung kita tidak serta merta, kalau orang sudah salat kemudian dibubarkan. Ini nanti akan mengundang persoalan baru. Paling tidak kita coba satu minggu depan kurang lebih itu kita lakukan edukasi dan woro-woro pemberitahuan sekaligus mendatangi marbot-marbot masjid itu terkait dengan kebijakan pemerintah," katanya.
Baca juga: Aktivitas Usaha dan Tempat Ibadah Diawasi Satgas Raika
Namun disebutkan masih akan ada masjid-masjid kecil yang tetap berkegiatan saat PPKM Darurat. "Ini nanti kita perkuat dari Bhabinkamtibmas dan polsek-polsek setempat. Itu sudah kita libatkan dalam Operasi Aman Nusa Ini. Salah satu tugasnya itu yaitu menegakan peraturan yang sudah ditetapkan dalam PPKM Darurat itu," kata Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto dalam konferensi persnya, Jumat (2/7/2021).
Pihaknya pun akan melaksanakan patroli, di mana bersama TNI/Polri akan menggandeng stakeholder untuk mendatangi surau-surau atau masjid-masjid tersebut yang di tingkat kecamatan.
Baca juga: JK Dukung Penutupan Tempat Ibadah Selama PPKM Darurat, Azan Tetap Dikumandangkan
"Paling tidak mulai besok sudah memberikan imbauan, sekaligus memberikan pemahaman. Syukur-syukur nanti kita buat surat edaran. Kalau misalnya dari Pak Menteri Agama ada edaran, itu nanti yang akan kita pedomani untuk memberikan edukasi," katanya.
Namun begitu jika setelah diberikan pemahaman tetap berkegiatan, Imam mengatakan tidak akan langsung membubarkannya.
"Kalau ternyata nanti kemudian masih berlangsung kita tidak serta merta, kalau orang sudah salat kemudian dibubarkan. Ini nanti akan mengundang persoalan baru. Paling tidak kita coba satu minggu depan kurang lebih itu kita lakukan edukasi dan woro-woro pemberitahuan sekaligus mendatangi marbot-marbot masjid itu terkait dengan kebijakan pemerintah," katanya.
Baca juga: Aktivitas Usaha dan Tempat Ibadah Diawasi Satgas Raika
(abd)