Langkah Moeldoko Terkait Demokrat Dinilai Tak Ada Hubungan dengan KSP
Kamis, 01 Juli 2021 - 20:40 WIB
loading...
Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas merespons langkah Kepala KSP, Moeldoko, yang tetap melanjutkan perjuangan Partai Demokrat versi KLB ke PTUN. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas merespons soal langkah Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko, yang tetap melanjutkan perjuangan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Pasca Prahara KLB Moeldoko, Partai Demokrat Jatim Rajin Konsolidasi
Fernando membeberkan, langkah hukum Moeldoko ini tidak ada hubungannya dengan jabatannya sebagai KSP. "Langkah hukum ini justru mengindikasikan, bahwa Moeldoko sangat menghargai hukum dan Presiden Joko Widodo (Jokowi)," kata
Baca juga: KLB Moeldoko Ditolak, Kubu AHY: Sudah Jelas Ilegal dan Inkonstitusional
"Sehingga ketika ditolak Kemenkumham, Moeldoko mengambil langkah hukum lain dan itu sudah diatur oleh konstitusi," kata Fernando dalam keterangannya, Kamis (1/7/21).
Baca juga: Ketum Demokrat KLB Moeldoko Apresiasi Langkah Pemerintah Tangani Bencana di NTT dan NTB
Fernando mengatakan, tak ada yang salah dengan keputusan Moeldoko dan Demokrat versi KLB. Moeldoko bahkan punya dua hak yang membuat langkahnya kuat di PTUN.
"Moeldoko bahkan punya 2 hak yang membuat langkahnya kuat di PTUN, yaitu Hak politik dan hak hukum sehingga sah-sah saja menggugat ke PTUN," ujarnya.
"Sebab, selama itu masih sesuai konstitusi, apa yang dilakukan Moeldoko boleh dilakukan," tambahnya.
Baca juga: Pasca Prahara KLB Moeldoko, Partai Demokrat Jatim Rajin Konsolidasi
Fernando membeberkan, langkah hukum Moeldoko ini tidak ada hubungannya dengan jabatannya sebagai KSP. "Langkah hukum ini justru mengindikasikan, bahwa Moeldoko sangat menghargai hukum dan Presiden Joko Widodo (Jokowi)," kata
Baca juga: KLB Moeldoko Ditolak, Kubu AHY: Sudah Jelas Ilegal dan Inkonstitusional
"Sehingga ketika ditolak Kemenkumham, Moeldoko mengambil langkah hukum lain dan itu sudah diatur oleh konstitusi," kata Fernando dalam keterangannya, Kamis (1/7/21).
Baca juga: Ketum Demokrat KLB Moeldoko Apresiasi Langkah Pemerintah Tangani Bencana di NTT dan NTB
Fernando mengatakan, tak ada yang salah dengan keputusan Moeldoko dan Demokrat versi KLB. Moeldoko bahkan punya dua hak yang membuat langkahnya kuat di PTUN.
"Moeldoko bahkan punya 2 hak yang membuat langkahnya kuat di PTUN, yaitu Hak politik dan hak hukum sehingga sah-sah saja menggugat ke PTUN," ujarnya.
"Sebab, selama itu masih sesuai konstitusi, apa yang dilakukan Moeldoko boleh dilakukan," tambahnya.
(maf)
Lihat Juga :