Resmi Dibuka, BKN: Pendaftaran CPNS dan PPPK Hanya Melalui Satu Portal

Rabu, 30 Juni 2021 - 20:06 WIB
loading...
Resmi Dibuka, BKN: Pendaftaran...
Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan, pendaftaran CPNS dan PPPK hanya melalui satu portal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK resmi dimulai petang tadi pukul 18.30. Seperti diketahui pendaftaran akan digelar mulai hari ini, Rabu 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

“Pelaksanaan seleksi akan diawali dengan pendaftaran online melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN dengan link https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka pada 30-6-2021 mulai pukul 6.30.21 WIB (petang) sampai dengan tanggal 21-7-2021,” kata Plt Karo Humas BKN Paryono dalam siaran persnya, Rabu (30/6/2021).

Dia mengatakan bahwa seluruh pendaftaran seleksi hanya dilakukan melalui satu portal SSCASN. Dimana di SSCASN diintegrasikan dengan sejumlah data. Diantaranya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Lalu data Guru Non-ASN dan lulusan PPG untuk pelaksanaan seleksi PPPK Guru yang bersumber dari Kemendibudristekdikti dan data Tenaga Honorer K2 BKN.

“Data Akreditasi Program Studi maupun Akreditasi Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi yang dikelola oleh Kemendiburistek. Dan terintegrasi dengan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk formasi Tenaga Kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.

Adapun total instansi pemerintah yang membuka formasi seleksi ASN Tahun 2021 berdasarkan data progres finalisasi formasi pada SSCASN per 30 Juni 2021 Pukul 16.00 WIB, berjumlah 568. Jumlah tersebut meliputi 55 instansi pusat, 33 instansi pemerintah provinsi, dan 480 instansi pemerintah kabupaten/kota.

Paryono mengatakan bahwa untuk tahapan seleksi CPNS terdiri dari seleksi administrasi; seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk seleksi CPNS, Sementara untuk seleksi PPPK meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi (kompetensi teknis, manajerial, dan struktural), dan wawancara.

“Pada seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru tahun 2021, BKN akan tetap menyediakan layanan masa sanggah pada dua kali kesempatan, yakni setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebelum pengumuman akhir hasil seleksi. Setiap peserta dapat menggunakan layanan masa sanggah ini melalui portal SSCASN di masing-masing akun peserta,” paparnya. Dita angga
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2269 seconds (0.1#10.140)