BPK Berikan Opini WTP Kepada 12 Kementerian dan Lembaga Negara

Selasa, 29 Juni 2021 - 15:09 WIB
loading...
BPK Berikan Opini WTP...
BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 12 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) 2020. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 12 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) 2020. Dari 12 kementerian dan lembaga, ada tiga pendatang baru yang memperoleh WTP yakni BSSN, KPU dan Bakamla.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Hendra Susanto mengatakan, sebanyak 12 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang mendapat WTP tersebut di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Badan Keamanan Laut (Bakamla), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komisi Pberantas Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Baca juga: Dapat WTP ke-5, Jokowi: Setiap Rupiah yang Dibelanjakan Betul-Betul Dirasakan Manfaatnya

Dia menjelaskan, dari 12 kementerian dan lembaga tersebut tiga di antaranya pada 2019 tidak mendapat opini WTP. Ketiganya yakni Bakamla, BSSN, dan KPU, belum memperoleh opini WTP.

"Untuk mendorong perbaikan tata kelola dan pelaporan keuangan pada 3 Kementerian/Lembaga tersebut, pada tahun 2020 BPK bersinergi dengan BPKP untuk mendorong perbaikan tata kelola dan pelaporan keuangan, sehingga opini atas Laporan Keuangan Bakamla, BSSN dan KPU tahun 2020 meningkat menjadi WTP," kata Hendra Susanto dalam penyerahan LHP dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).

Lebih lanjut Hendra mengatakan, dalam pemeriksaan 12 LKKL 2020, BPK menemukan permasalahan signifikan terkait Sistem Pengendalian Interal (SPI) seperti belum memadainya penatausahaan dan pengamanan persediaan dan aset tak berwujud. Kemudian, belum memadainya penatausahaan pemanfaatan dan pengamanan Barang Milik Negara. Penatausahaan dan pengamanan barang bukti dan barang rampasan tidak memadai, serta SPI atas pengelolaan kas tidak memadai.

Baca juga: Lima Kali Tanpa Jeda, Kemnaker Sabet Opini WTP dari BPK

Selain itu, permasalahan signifikan lain terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain pengelolaan kas di bendahara pengeluaran tidak sepenuhnya sesuaiketentuan. Terdapat realisasi pendapatan dan belanja di luar mekanisme APBN.

Realisasi belanja barang dan belanja modal tidak sesuai ketentuan. Sebelum LHP diterbitkan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti rekomendasi temuan pemeriksaan. "BPK mengapresiasi beberapa satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung," kata Hendra Susanto.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Raih Opini WTP ke-13,...
Raih Opini WTP ke-13, Pemprov Kaltim Komitmen Pengelolaan Keuangan Transparan
Gelar RUPST, Krom Bank...
Gelar RUPST, Krom Bank Cetak Kinerja Kuat di Sepanjang 2025
Rekomendasi
Menteri Perang AS Kecam...
Menteri Perang AS Kecam Negara-negara NATO: Menumpang Gratis, tapi Tolak Bantu Melawan Iran!
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Berita Terkini
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved