BPOM Terbitkan Persetujuan Uji Klinik Ivermectin sebagai Obat Covid-19
Selasa, 29 Juni 2021 - 12:33 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, akan ada delapan rumah sakit yang akan melakukan uji klinik, yakni RSUP Persahabatan, Jakarta; RSUP Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta; RSUD dr. Soedarso, Pontianak; RSUP H. Adam Malik, Medan; RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta; RSAU Dr. Esnawan Antariksa, Jakarta; RS dr. Suyoto, Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan RI, Jakarta; dan Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Jakarta.
Dia mengatakan, apabila masyarakat membutuhkan Ivermectin, namun tidak dapat ikut dalam uji klinik, maka dokter dapat memberikan obat tersebut dengan memperhatikan penggunaannya sesuai protokol uji klinik yang disetujui.
Badan POM akan terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil uji klinik, serta melakukan update informasi penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 melalui komunikasi dengan WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain.
“Untuk kehati-hatian, Badan POM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online,” kata Penny.
Dalam kesempatan itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, jika hasil uji klinik ternyata baik, pihaknya siap memproduksi 4,5 juta tablet per bulan.
Selain Ivermectin, dia juga memastikan ketersediaan obat-obat lain seperti Oseltamivir, Favipiravir, hingga Remdesivir juga masih cukup untuk masyarakat. "Dengan kondisi yang sekarang dilakukan Pemerintah, apalagi PPKM Mikro terus ditingkatkan, ya tidak lain karena mencoba membantu rakyat mendapat obat murah atau (obat) terapi murah yang diputuskan setelah uji klinik," ujarnya.
Dia mengatakan, apabila masyarakat membutuhkan Ivermectin, namun tidak dapat ikut dalam uji klinik, maka dokter dapat memberikan obat tersebut dengan memperhatikan penggunaannya sesuai protokol uji klinik yang disetujui.
Badan POM akan terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil uji klinik, serta melakukan update informasi penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 melalui komunikasi dengan WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain.
“Untuk kehati-hatian, Badan POM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online,” kata Penny.
Dalam kesempatan itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, jika hasil uji klinik ternyata baik, pihaknya siap memproduksi 4,5 juta tablet per bulan.
Selain Ivermectin, dia juga memastikan ketersediaan obat-obat lain seperti Oseltamivir, Favipiravir, hingga Remdesivir juga masih cukup untuk masyarakat. "Dengan kondisi yang sekarang dilakukan Pemerintah, apalagi PPKM Mikro terus ditingkatkan, ya tidak lain karena mencoba membantu rakyat mendapat obat murah atau (obat) terapi murah yang diputuskan setelah uji klinik," ujarnya.
Lihat Juga :