Respons Wapres Terkait Vaksin Ibu Hamil/Menyusui dan Anak Usia 12-18 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bertepatan dengan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-28, Wakil Presiden Maruf Amin meluncurkan dimulainya vaksinasi Covid-19 (virus Corona) bagi ibu hamil, menyusui, dan anak usia 12-18 tahun. Dia mengatakan bahwa kelompok tersebut termasuk rentan terhadap pandemi Covid-19.
“Peran BKKBN sebagai lembaga yang sangat dekat dengan pembinaan keluarga, sangatlah tepat untuk menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan vaksinasi yang menyasar anggota keluarga inti termasuk anak dan ibu yang sedang hamil,” ungkapnya.
Dimana untuk vaksinasi bagi anak usia 12-18 tahun telah dapat dilaksanakan menyusul keluarnya rekomendasi dari Badan POM. Maruf menyambut baik vaksinasi ini karena mortalitas penderita covid usia 12-18 tahun cukup tinggi.
“Keputusan ini sangat tepat mengingat mortalitas penderita Covid-19 usia 10-18 cukup tinggi yaitu 30%,” ujarnya.
Sementara untuk ibu hamil saat ini masih menunggu rekomendasi dari Badan POM untuk melakukan vaksinasi. Meskipun Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah memberikan rekomendasi pemberian vaksin kepada ibu hamil.
“Terutama ibu hamil beresiko tinggi yaitu usia di atas 35 tahun, memiliki BMI di atas 40, dengan komorbid diabetes dan hipertensi, serta tenaga kesehatan yang sedang hamil. Walaupun masih menunggu rekomendasi dari Badan POM,” ungkapnya
Lalu untuk ibu hamil dengan resiko rendah dapat berkonsultasi dengan dokter masing-masing. Jika bersedia atas pilihannya sendiri maka dapat dilakukan vaksinasi Covid-19.
“Menteri Kesehatan juga menegaskan, vaksinasi Covid-19 dapat diberikan kepada Ibu hamil dengan pengawalan oleh dokter. Baik sebelum maupun sesudah menerima vaksin,” tuturnya.
Lebih lanjut Maruf juga mengatakan bahwa POGI tidak menyarankan penundaan kehamilan pada ibu yang telah mendapatkan vaksinasi covid-19 secara lengkap. Pasalnya vaksinasi tidak berpengaruh pada infertilitas.
“Peran BKKBN sebagai lembaga yang sangat dekat dengan pembinaan keluarga, sangatlah tepat untuk menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan vaksinasi yang menyasar anggota keluarga inti termasuk anak dan ibu yang sedang hamil,” ungkapnya.
Dimana untuk vaksinasi bagi anak usia 12-18 tahun telah dapat dilaksanakan menyusul keluarnya rekomendasi dari Badan POM. Maruf menyambut baik vaksinasi ini karena mortalitas penderita covid usia 12-18 tahun cukup tinggi.
“Keputusan ini sangat tepat mengingat mortalitas penderita Covid-19 usia 10-18 cukup tinggi yaitu 30%,” ujarnya.
Sementara untuk ibu hamil saat ini masih menunggu rekomendasi dari Badan POM untuk melakukan vaksinasi. Meskipun Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah memberikan rekomendasi pemberian vaksin kepada ibu hamil.
“Terutama ibu hamil beresiko tinggi yaitu usia di atas 35 tahun, memiliki BMI di atas 40, dengan komorbid diabetes dan hipertensi, serta tenaga kesehatan yang sedang hamil. Walaupun masih menunggu rekomendasi dari Badan POM,” ungkapnya
Lalu untuk ibu hamil dengan resiko rendah dapat berkonsultasi dengan dokter masing-masing. Jika bersedia atas pilihannya sendiri maka dapat dilakukan vaksinasi Covid-19.
“Menteri Kesehatan juga menegaskan, vaksinasi Covid-19 dapat diberikan kepada Ibu hamil dengan pengawalan oleh dokter. Baik sebelum maupun sesudah menerima vaksin,” tuturnya.
Lebih lanjut Maruf juga mengatakan bahwa POGI tidak menyarankan penundaan kehamilan pada ibu yang telah mendapatkan vaksinasi covid-19 secara lengkap. Pasalnya vaksinasi tidak berpengaruh pada infertilitas.
(maf)