Konflik dengan Petani di Riau, PTPN V Bisa Dipanggil DPR
Senin, 28 Juni 2021 - 23:03 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ramadhan, PTPN V Bagikan Dana Hibah untuk 25 Kelompok Masyarakat
"Oleh PTPN V, lahan tersebut dibiarkan dan sengaja tidak dibukukan sebagai kekayaan negara, sehingga beralih kepemilikan dan menimbulkan kerugian negara," kata Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute, Disna Riantina. Akibat tindakan tersebut, kata Disna, negara dirugikan kurang lebih Rp134 miliar.
Menurutnya, klaim beberapa pihak bahwa PTPN V menjadi "avalist" atau penjamin Kopsa M dalam pengambilan kredit pembangunan kebun adalah menyesatkan, dan bagian dari upaya menutupi dugaan praktik korupsi yang akut di tubuh PTPN V.
Hal yang sebenarnya terjadi, kata Disna, adalah PTPN V gagal membangun kebun, mengelola kredit secara tidak akuntabel dan sarat dengan korupsi, lalu menutupi kredit itu dari uang negara yang dikelola PTPN V. "Di sinilah letak korupsi yang dilakukan PTPN melalui akal-akalan menjadi Bapak Angkat para petani dalam skema Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA)," ungkapnya.
Bukan hanya Kopsa M, lebih dari 10 koperasi menjadi korban buruknya kinerja perusahaan perkebunan milik negara ini. Terbaru, PTPN V baru saja merampas 150 hektare lahan milik masyarakat adat Pantai Raja, Kampar.
"Jadi, dalam kasus yang dilaporkan oleh Setara Institute ke KPK, pangkal soalnya adalah pembangunan kebun gagal, kredit dikelola secara tidak benar dan pembengkakan utang yang disengaja untuk menjerat petani menyerahkan tanah-tanah yang tersisa kepada PTPN V," katanya.
Menurut Disna, sudah lebih dari 15 tahun uang negara dihamburkan PTPN V untuk menutupi perbuatannya yang tidak mampu menyelesaikan tanggung jawab dalam skema kerja sama dengan petani. Sehingga, selain Rp134 miliar, negara juga dirugikan sebesar Rp182.980.600.000 hingga 2023 nanti.
"Oleh PTPN V, lahan tersebut dibiarkan dan sengaja tidak dibukukan sebagai kekayaan negara, sehingga beralih kepemilikan dan menimbulkan kerugian negara," kata Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute, Disna Riantina. Akibat tindakan tersebut, kata Disna, negara dirugikan kurang lebih Rp134 miliar.
Menurutnya, klaim beberapa pihak bahwa PTPN V menjadi "avalist" atau penjamin Kopsa M dalam pengambilan kredit pembangunan kebun adalah menyesatkan, dan bagian dari upaya menutupi dugaan praktik korupsi yang akut di tubuh PTPN V.
Hal yang sebenarnya terjadi, kata Disna, adalah PTPN V gagal membangun kebun, mengelola kredit secara tidak akuntabel dan sarat dengan korupsi, lalu menutupi kredit itu dari uang negara yang dikelola PTPN V. "Di sinilah letak korupsi yang dilakukan PTPN melalui akal-akalan menjadi Bapak Angkat para petani dalam skema Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA)," ungkapnya.
Bukan hanya Kopsa M, lebih dari 10 koperasi menjadi korban buruknya kinerja perusahaan perkebunan milik negara ini. Terbaru, PTPN V baru saja merampas 150 hektare lahan milik masyarakat adat Pantai Raja, Kampar.
"Jadi, dalam kasus yang dilaporkan oleh Setara Institute ke KPK, pangkal soalnya adalah pembangunan kebun gagal, kredit dikelola secara tidak benar dan pembengkakan utang yang disengaja untuk menjerat petani menyerahkan tanah-tanah yang tersisa kepada PTPN V," katanya.
Menurut Disna, sudah lebih dari 15 tahun uang negara dihamburkan PTPN V untuk menutupi perbuatannya yang tidak mampu menyelesaikan tanggung jawab dalam skema kerja sama dengan petani. Sehingga, selain Rp134 miliar, negara juga dirugikan sebesar Rp182.980.600.000 hingga 2023 nanti.
Lihat Juga :