Gugatan Demokrat KLB Deli Serdang Disebut Bukan Langkah Pribadi Moeldoko
Minggu, 27 Juni 2021 - 07:20 WIB
loading...
Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, secara resmi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca juga: Kubu Moeldoko Gugat Menkumham, Demokrat: Ada Selentingan Kabar, Terkait Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Pengamat Politik dan Praktisi Hukum yang juga menjadi Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Saifu Huda Ems mengungkapkan bahwa gugatan tersebut bukanlah langkah Pribadi KSP Moeldoko.
Baca juga: Demokrat Desak Jokowi Segera Pecat Moeldoko karena Makin Tak Terkendali
"Gugatan Partai Demokrat KLB Sibolangit Deli Serdang ke PTUN Jakarta, bukanlah langkah pribadi KSP Moeldoko, meskipun KSP Moeldoko di Partai Demokrat KLB ini menjadi Ketua Umumnya," dalam keterangannya, Sabtu (26/6/21).
Baca juga: Kubu Moeldoko Gugat Menkumham, Demokrat: Ada Selentingan Kabar, Terkait Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Pengamat Politik dan Praktisi Hukum yang juga menjadi Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Saifu Huda Ems mengungkapkan bahwa gugatan tersebut bukanlah langkah Pribadi KSP Moeldoko.
Baca juga: Demokrat Desak Jokowi Segera Pecat Moeldoko karena Makin Tak Terkendali
"Gugatan Partai Demokrat KLB Sibolangit Deli Serdang ke PTUN Jakarta, bukanlah langkah pribadi KSP Moeldoko, meskipun KSP Moeldoko di Partai Demokrat KLB ini menjadi Ketua Umumnya," dalam keterangannya, Sabtu (26/6/21).
Lihat Juga :