Gugatan Demokrat KLB Deli Serdang Disebut Bukan Langkah Pribadi Moeldoko

Minggu, 27 Juni 2021 - 07:20 WIB
loading...
Gugatan Demokrat KLB Deli Serdang Disebut Bukan Langkah Pribadi Moeldoko
Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, secara resmi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.



"Ini semua murni merupakan gugatan dari DPP Partai Demokrat versi KLB Sibolangit. Jadi sangat tidak tepat jika ada pihak yang mengatakan ini langkah pribadi Ketum Partai Demokrat KLB yang juga merupakan KSP RI," ucapnya.

Sebelumnya diketahui Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

"Materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," jelasnya.

Rusdiansyah mengatakan, dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB dianggap konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

Lebih lanjut, ia berharap nantinya PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif sehingga putusan yang dihasilkan memenangkan Demokrat versi KLB kubu Moeldoko.

"Gugatan ini kami ajukan selain untuk kepentingan hukum klien, kami persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia dan Demokrasi. Dan agar ke depan tidak ada lagi hak-hak dan kedaulatan anggota dirampas," tandasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.7017 seconds (0.1#10.140)