10 Tahun Jadi Buronan, Hendra Subrata Diterbangkan ke Jakarta

Sabtu, 26 Juni 2021 - 18:55 WIB
loading...
10 Tahun Jadi Buronan,...
Buronan terpidana kasus percobaan pembunuhan Hendra Subrata diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia GA 837, Sabtu (26/6) pukul 18.45 WIB. Foto/MNC Media
A A A
SINGAPURA - Buronan terpidana kasus percobaan pembunuhan Hendra Subrata diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia GA 837, Sabtu (26/6) pukul 18.45 WIB. Selanjutnya Hendra Subrata akan menjalani hukuman pidana empat tahun seperti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Hendra Subrata lebih kooperatif untuk dideportasi ke Indonesia dibandingkan buronan sebelumnya, Adelin Lis. Ia mengikuti jadwal pemulangan yang ditetapkan Sabtu ini. Baca juga: Cerita di Balik Penangkapan Buronan Hendra Subrata di Singapura

Perlakuan yang diberikan Imigrasi Singapura kepada Hendra relatif sama. Ia diberangkatkan dari Kantor ICA di Kallang dan langsung masuk ke dalam pesawat. Proses check-in dilakukan oleh petugas ICA sebelumnya.

Hanya saja karena Hendra Subrata relatif kooperatif, ICA tidak menugaskan aparatnya untuk mengantar ke Jakarta seperti saat mengirimkan Adelin Lis. Petugas Garuda Indonesia dianggap mampu untuk menangani terpidana yang sudah berusia 81 tahun.

Hendra Subrata masuk ke dalam pesawat dengan menggunakan kursi roda. Ia tampak pasrah untuk menjalani hukuman di Indonesia.

Terbukti bersalah
Hendra terbukti melakukan percobaan pembunuhan pada rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Ia beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara pada 2010. Namun ketika akan dieksekusi ia sudah melarikan diri.

Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011. Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.

Keberadaan Hendra Subrata diketahui ketika hendak memperpanjang paspor pada 17 Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun Hendra sudah berganti jati dirinya dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

Kecurigaan muncul dari petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura saat Endang Rifai menjalani wawancara dan penelitian berkas. Ia mulai gelisah dan marah karena merasa proses wawancara paspornya lama. Ia ingin cepat selesai karena harus menjagai istrinya yang sakit di rumah.

Hendra mengaku, ketika istrinya memperpanjang paspor prosesnya bisa lebih cepat. Ketika petugas Atase Imigrasi menanyakan siapa nama istrinya, Hendra menyebutkan nama Linawaty Widjaja.

Dari penelusuran petugas Atase Imigrasi memang didapati nama Linawaty Widjaja, namun nama suami yang dituliskan bukan Endang Rifai melainkan Hendra Subrata. Petugas Atase Imigrasi kemudian mencoba mendalami mengapa nama suami yang dituliskan istrinya bukan atas nama Endang Rifai.

Hendra Subrata mulai merasa bersalah dan mencium gelagat bahwa pemalsuan jati dirinya terungkap. Apalagi ketika kemudian Atase Kepolisian dan Atase Kejaksaan mulai dilibatkan untuk melakukan pendalaman.

Namun petugas Atase Imigrasi tidak bisa melakukan tindakan karena harus diperiksa silang dengan data yang ada siapa nama asli dari Endang Rifai. Apalagi Hendra Subrata meminta izin pulang karena istrinya yang sakit tidak ada yang menjaga di rumah.

Hendra Subrata diminta untuk datang kembali ke KBRI guna pemeriksaan terkait perpanjangan paspor yang diajukan. Namun ia tidak pernah datang kembali karena tahu persembunyiannya sudah terbongkar.

Hasil cek ulang yang dilakukan Atase Imigrasi dan Atase Kepolisian dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian RI mendapati bahwa Endang Rifai adalah Hendra Subrata yang sudah DPO selama 10 tahun.

Atase Imigrasi kemudian mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi perihal penundaan pelayanan penggantian Paspor atas nama Endang Rifai pada 19 Februari 2021 sambil dilakukan pendalaman terkait permohonan penggantian paspor tersebut. Ada 22 Februari 2021 KBRI Singapura melalui Atase Imigrasi menarik paspor atas nama Endang Rifai. Baca juga: Deretan Buronan Indonesia yang Dipulangkan dari Singapura

Atase Imigrasi kemudian menyampaikan laporan adanya orang yang memalsukan paspor kepada Immigration and Checkpoint Authority Singapore atas nama Endang Rifai pada tanggal 1 Maret 2021. Pekan lalu Kementerian Luar Negeri Singapura mengirimkan nota diplomatik kepada KBRI Singapura bahwa Endang Rifai akan direpatriasi ke Indonesia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Kejagung Tak Hanya Andalkan...
Kejagung Tak Hanya Andalkan Interpol Buru Jurist Tan
Bareskrim Tangkap Buronan...
Bareskrim Tangkap Buronan Penipuan Internasional, Penasihat Ahli Kapolri: Bukti Kerja Sama yang Baik
Bareskrim Polri Tangkap...
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Tersangka sejak 2025,...
Tersangka sejak 2025, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut
Rekomendasi
Trump Kecam Pemungutan...
Trump Kecam Pemungutan Suara Senat untuk Batasi Kewenangannya dalam Perang Iran
Kolombia Pecundangi...
Kolombia Pecundangi RD Kongo, Daniel Munoz Cetak Gol Penentu Kemenangan
Archie dan Lilibet ke...
Archie dan Lilibet ke Inggris, Akankah Bertemu Anak-anak Pangeran William?
Berita Terkini
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved