Kepekaan Membaca Tren Zonasi Jadi Kunci Pengendalian Covid-19

Selasa, 22 Juni 2021 - 21:42 WIB
loading...
Kepekaan Membaca Tren...
Pemerintah daerah harus lebih peka dalam membaca data tren zonasi wilayah untuk memperkecil angka penyebaran Covid-19.
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pengetatan aktivitas masyarakat sebagai upaya pengendalian kasus Covid-19 yang trennya terus mengalami peningkatan pasca libur Idul Fitri. Langkah ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 tahun 2021.

Pengetatan tersebut dibagi berdasarkan zonasi risiko tingkat kabupaten/kota. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan zonasi kabupaten/kota bersifat dinamis sehingga menjadi sebuah kewajiban Pemerintah Daerah untuk memantau secara berkala pergerakan (tren) zonasi ini.

“Pemerintah Daerah harus lebih peka dalam membaca data tren zonasi di wilayahnya. Jika lebih dari seminggu zonasi masih tetap di zona oranye atau merah, maka upaya penanganan seperti PPKM Mikro harus dievaluasi,” ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran persnya, Selasa, 22 Juni 2021.

Lebih lanjut, upaya ini diharapkan juga dapat melatih kemampuan daerah untuk menjalankan upaya gas-rem yang baik berdasarkan sensitivitas yang tinggi terhadap kondisi kasus Covid-19.

Tak hanya itu, pemerintah juga terus memotivasi optimalisasi PPKM Mikro dan fungsi posko. Pada prinsipnya, ketika suatu kabupaten/kota diinstruksikan oleh pemerintah provinsi untuk menjalankan PPKM kabupaten/kota, maka secara otomatis seluruh desa/kelurahan yang ada di bawahnya menjalankan PPKM Mikro.

Baik PPKM kabupaten/kota maupun PPKM Mikro sama-sama merupakan upaya pengendalian. “Hal yang membedakan adalah PPKM Kab/Kota bertujuan untuk memonitor sektor-sektor besar seperti restoran, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan sektor lainnya, termasuk memonitor implementasi PPKM Mikro. Sedangkan PPKM Mikro berfungsi secara spesifik untuk mengawasi kegiatan di masyarakat yang umumnya sulit untuk dikendalikan,” papar Wiku.

Selain itu, pemerintah juga memaksimalkan pencegahan lonjakan kasus melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB. Melalui ini, pemerintah memutuskan tiga perubahan ketetapan hari libur nasional, yaitu Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW masing-masing dimundurkan 1 hari menjadi Rabu, 11 Agustus 2021 dan Rabu, 20 Oktober 2021, serta peniadaan Cuti Bersama, Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021. Satgas menekankan, ketetapan ini bukan untuk melanggar hak pekerja, namun semata-mata sebagai bentuk antisipatif peluang lonjakan kasus setelah periode libur panjang.

“Saya perlu tekankan di sini bahwa kebijakan pemerintah dalam menggeser hari libur merupakan upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus pasca libur panjang,” tuturnya

Melengkapi seluruh upaya pengendalian tersebut, pemerintah juga terus berupaya memasifkan vaksinasi. Pemenuhan kebutuhan vaksinasi terus dilakukan, terbaru ialah pada 20 Juni 2021, Indonesia kembali menerima kedatangan vaksin bulk (bahan baku) dari Sinovac yang menjadi kedatangan ke-17 Covid-19, sebanyak 10 juta dosis.

“Saya telah memperoleh vaksin lengkap sebanyak dua kali dan saat ini dinyatakan positif Covid-19. Hal ini memperlihatkan bahwa penularan masih ada dan vaksin tidak sepenuhnya melindungi dari penularan, kekebalan individu tidaklah cukup dalam meredam penularan dan untuk mengatasinya dibutuhkan kekebalan komunitas (herd immunity)," ucapnya.

Kedatangan vaksin ini merupakan upaya pemerintah untuk mengakselerasi tercapainya herd immunity sehingga diharapkan masyarakat dapat ikut serta dalam program vaksinasi dan juga tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan sehingga dapat meminimalisasi penularan yang dapat terjadi. (CM)
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPB Ungkap Indonesia...
BNPB Ungkap Indonesia Peringkat Ketiga Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia
814 Bencana Terjadi...
814 Bencana Terjadi Sepanjang 2026, BNPB: Banjir dan Cuaca Ekstrem Mendominasi
Apel Kesiapsiagaan Karhutla...
Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Riau, Menko Polkam: Negara Komitmen Pencegahan Dini
Hujan Deras Intai Indonesia...
Hujan Deras Intai Indonesia hingga Sepekan ke Depan, BNPB: Minta Masyarat Waspada
BNPB: Huntara untuk...
BNPB: Huntara untuk Warga Aceh Ditargetkan Rampung Sebelum Ramadan
Update Korban Bencana...
Update Korban Bencana Sumatera, 1.016 Korban Meninggal Dunia dan 212 Masih Hilang
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
BNPB Sebut Cuaca Ekstrem...
BNPB Sebut Cuaca Ekstrem Picu Banjir di Sejumlah Wilayah di Indonesia
Rekomendasi
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Mengapa Proyek Tank...
Mengapa Proyek Tank MGCS Eropa Berisiko Gagal?
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved