Menaker Ida Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis

Sabtu, 19 Juni 2021 - 17:11 WIB
loading...
Menaker Ida Pastikan...
Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning.
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning.

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke dinas kabupaten/kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke dinas kabupaten/kota terdekat.

"Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Permintaan pembuatan kartu kuning belakangan ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah. Hal ini dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Menaker Ida pun mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Hal ini juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili. Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.

"Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit," ujarnya.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan atau terjadi praktik pungutan biaya pembuatan kartu kuning. "Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar," ucapnya.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu, kata Menaker Ida, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja. "Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja," katanya.

Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman. Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor empat kali dalam dua tahun.

Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker kabupaten/kota.

Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua (dua) lembar; fotokopi ijazah pendidikan terakhir; fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Pembuatan Kartu Kuning juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.

Ada pun, cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:

1. Masukan No. KTP / No. HP / Email beserta Password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang
2. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
3. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub.

Pencari Kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati. Untuk mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke dinas kabupaten/kota. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
PHK Masih Terus Berlanjut,...
PHK Masih Terus Berlanjut, 30.000-an Karyawan Jadi Korban
Siap-siap Pendaftaran...
Siap-siap Pendaftaran Peserta Magang Nasional Angkatan II Dibuka Mulai 16 Juli
Pendaftaran Magang Nasional...
Pendaftaran Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Rekomendasi
Chery Kirim Sinyal Kuat...
Chery Kirim Sinyal Kuat Kehadiran J6 Series di GIIAS 2026
5 Data Ini Perlihatkan...
5 Data Ini Perlihatkan Bagaimana Tarif Impor Terbaru Trump Berdampak ke Ekonomi
Catcrs Bangun Ekosistem...
Catcrs Bangun Ekosistem Layanan Aset Kripto yang Komprehensif, Ini yang Dilakukan
Berita Terkini
Gempa M7,1 Guncang Jepang,...
Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
PWI Cabut Laporan Polisi...
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved