Ribuan Orang Teken Surat Terbuka Desak Jokowi Cepat Tangani Pandemi

Sabtu, 19 Juni 2021 - 06:38 WIB
loading...
Ribuan Orang Teken Surat Terbuka Desak Jokowi Cepat Tangani Pandemi
Seorang pasien berbaring di kursi menunggu masuk ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Dr. Loekmono Hadi, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (2/6/2021). FOTO/ANTARA/Yusuf Nugroho
A A A
JAKARTA - Hingga Sabtu (19/6/2021) pukul 06.00 WIB, lebih dari 1.500 orang telah menandatangani surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Dalam surat itu, ada 10 langkah yang harus dilakukan Jokowi dalam penanganan COVID-19 yang kian merajalela.

Para penanda tangan surat terbuka yang dibuat melalui Google Documents tersebut berasal dari beragam latar beragam. Dari mulai profesor, epidemiolog, dosen, jurnalis, musisi, seniman, mahasiswa hingga asisten rumah tangga.

Surat terbuka itu menyampaikan bahwa langkah pemerintah dalam penanganan COVID-19 sampai saat ini masih cenderung lamban, utamanya dalam mengantisipasi laju penularan yang semakin cepat akibat keberadaan varian baru virus corona. Salah satunya Varian Delta yang pertama kali ditemukan di India dan sangat cepat menulari ratusan bahkan ribuan orang di wilayah Indonesia.

Baca juga: Update Corona 18 Juni 2021: 1.963.266 Orang Positif, 1.779.127 Sembuh, dan 54.043 Meninggal

"Hari-hari terakhir ini kita menyaksikan suatu peristiwa krisis kesehatan publik yang kondisinya lebih buruk dari apa yang sudah pernah kita alami beberapa bulan yang lalu. Bahkan, situasi yang kita hadapi saat ini akan terus memburuk di hari-hari ke depan," penggalan kalimat dalam surat tersebut.

LaporCovid-19, dalam beberapa hari terakhir kesulitan menampung permintaan bantuan warga di sekitar Jabodetabek dan Bandung Raya untuk mencarikan fasilitas kesehatan karena rumah sakit yang penuh. Berdasarkan Pikobar Jawa Barat, saat ini ketersediaan tempat tidur untuk Bandung Raya mayoritas telah berada di atas 80%. Sementara itu, untuk Jawa Barat secara keseluruhan, total BOR berdasarkan update per-tanggal 16 Juni 2021 telah mencapai 77,3%.

Situasi serupa juga terjadi di daerah lain. Bahkan, pada Selasa (15/6), pasien asal Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat meninggal dunia dalam perjalanan mencari rumah sakit. Pasien ini telah mendatangi lima rumah sakit dan semuanya menolak karena penuh.

"Sebagai pemegang otoritas politik tertinggi di Republik ini, Bapak memiliki tanggung jawab yang sangat besar untuk melindungi setiap warga negara Indonesia dari risiko penularan virus korona. Kami meminta Bapak untuk menggunakan kekuasaan Bapak secara arif dalam mengambil tindakan yang cepat, pasti, efektif, konsisten, dan terkoordinasi dengan baik dengan seluruh jajaran pemerintahan dari atas sampai ke bawah agar Indonesia tidak terjebak ke dalam gelombang kedua yang ekstrem seperti yang kita lihat di negara lain," katanya.

Baca juga: Nyaris Penuh, Kapasitas Ruang ICU Rumah Sakit Rujukan di Bekasi Ditambah

Berikut ini 10 langkah yang harus dilakukan dalam penanganan pandemi COVID-19:

1. Memperbaiki sistem penanganan gawat darurat terpadu, prehospital care, rujukan, ambulan dan pelayanan di puskesmas dan rumah sakit, serta meningkatkan kapasitas guna mengantisipasi lonjakan kasus.

2. Mengeluarkan keputusan untuk karantina wilayah dan mempertegas pembatasan pergerakan fisik, dengan sanksi yang tegas, serta memberi dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial

3. Meningkatkan tes dan lacak, yang sampai sekarang masih di bawah standar WHO

4. Menunda pembukaan sekolah tatap muka, sampai terjadi penurunan kasus.

5. Mempercepat vaksinasi gratis untuk semua orang di atas 18 tahun, dengan memprioritaskan pada manusia lanjut usia.

6. Memperbaiki sistem pendataan dan pelaporan kasus serta kematian karena Covid-19, sehingga masyarakat memiliki gambaran yang akurat tentang kondisi pandemi. Menutupi kasus dan kematian, hanya akan membuat masyarakat semakin abai dengan protokol kesehatan.

7. Meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan sebagai bentuk penguatan puskesmas selaku garda terdepan layanan kesehatan masyarakat serta relawan COVID-19 termasuk petugas kecamatan/kelurahan/RW

8. Perkuat fasilitas kesehatan khususnya puskesmas dan rumah sakit dengan suplai Alat Pelindung Diri (APD) yang baik dan sesuai standar; pembayaran insentif tenaga kesehatan sesuai tanggal yang dijanjikan; kesediaan alat penunjang kesehatan seperti kasur, tabung oksigen, obat-obatan, fasilitas tes; hingga reaktivasi rumah sakit atau fasilitas kesehatan tambahan.

9. Menjamin perlindungan tenaga kesehatan serta jaminan insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan.

10. Komunikasikan kebijakan karantina wilayah dan pembatasan sosial yang ketat secara konsisten dan terus menerus melalui berbagai kanal media komunikasi yang dimiliki pemerintah nasional dan daerah, pelibatan tokoh masyarakat, organisasi keagamaan dan elemen masyarakat lainnya hingga indikator epidemiologi memenuhi standar emas penanganan wabah.

"Saatnya mengambil tindakan tepat. Saatnya menyelamatkan bangsa Indonesia. Karena setiap nyawa adalah harga yang tidak terbayarkan," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1688 seconds (0.1#10.140)