Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama, Menag: Untuk Melindungi dari COVID-19

Jum'at, 18 Juni 2021 - 15:40 WIB
loading...
Perubahan Libur Nasional...
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan perubahan libur nasional dan cuti bersama 2021 ditujukan untuk menjaga masyarakat dari pandemi COVID-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan perubahan libur nasional dan cuti bersama 2021 ditujukan untuk menjaga masyarakat dari pandemi COVID-19 . Ada dua hari libur nasional yang digeser dari waktu sebelumnya.

Pertama, libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021. Kedua, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021. Ketiga, cuti bersama Natal 2021 yang jatuh pada 24 Desember 2021 ditiadakan. Baca juga: Cuti Bersama Natal Ditiadakan, Dua Libur Nasional Digeser

"Saya kira ini sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia dari COVID-19," ucap Yaqut saat jumpa pers virtual dari Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021).

Yaqut pun menegaskan libur keagamaan tersebut hanya digeser, bukan ditiadakan. Menurutnya ini bentuk afirmasi pemerintah terhadap psikologi umat beragama. Meski pandemi COVID-19 masih ada namun libur tetap diberikan.

"Pemerintah memahami psikologi atau kejiwaan umat beragama di Indonesia terutama umat Islam, jadi meski pandemi COVID-19 masih ada di mana-mana, belum hilang secara seluruhnya, tapi hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap umat beragama, demikian pula dengan peniadaan cuti bersama di 24 Desember," tutup Yaqut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2617 seconds (0.1#10.140)