Selundupkan Motor Harley, Mantan Dirut Garuda Indonesia Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 14 Juni 2021 - 19:54 WIB
loading...
Selundupkan Motor Harley,...
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Ari Askhara divonis setahun penjara oleh PN Tangerang. Foto/dok.SINDOnews
A A A
TANGERANG - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam perkara penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton . Putusan tersebut ditetapkan oleh majelis hakim Nielson Panjaitan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/6/2021).

Selain itu, juga menetapkan bahwa mantan Direktur Operasional Garuda Indonesia Iwan Joeniarto juga divonis dengan hukuman yang sama, dan ditambah denda sebesar Rp50 juta.

"Terdakwa secara sah dan terbukti dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda yang wajib dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan ditetapkan," ujarnya.

Baca juga: Garuda Indonesia Kembalikan Pesawat Pinjaman Lebih Cepat, Begini Kata Dirutnya

Adapun beberapa pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah bahwa terdakwa selama proses persidangan bertindak kooperatif, selain itu kedua terdakwa juga telah dicopot dari jabatannya.

Putusan yang diberikan majelis hakim juga sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum pada Senin 24 Mei 2021 lalu, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 2 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Lelang Ferrari...
Kejagung Lelang Ferrari hingga Harley Davidson, Target Rp100 Miliar
Garuda Hibahkan Pesawat...
Garuda Hibahkan Pesawat untuk Aceh, Wamenhaj: Permudah Jemaah Manasik Haji
Garuda Gandeng Kejagung...
Garuda Gandeng Kejagung Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Layanan Haji
Datangi KPK, Airlangga:...
Datangi KPK, Airlangga: Bahas Rencana Pembelian Energi dan Pesawat
PGN dan Garuda Indonesia...
PGN dan Garuda Indonesia Kolaborasi Salurkan 3 Ton Bantuan Korban Bencana Sumatera
WNA di Pucuk BUMN: Lompatan...
WNA di Pucuk BUMN: Lompatan atau Tantangan Kedaulatan
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
Alasan Utama Maskapai...
Alasan Utama Maskapai BUMN Ini Migrasi ke SAP Cloud ERP Private
Setelah Arab, GDPS Kembali...
Setelah Arab, GDPS Kembali Kirim Tenaga Profesional untuk Proyek MRO di Korsel
Rekomendasi
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Peter Phillips Resmi...
Peter Phillips Resmi Menikah, Absennya Pangeran Harry Jadi Sorotan
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved