Bukan Sengketa, Perundingan Batas Negara Indonesia-Malaysia Harus Didukung
Senin, 14 Juni 2021 - 12:50 WIB
loading...
Perundingan penegasan garis batas negara masih terus berlangsung antara Indonesia dan Malaysia. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Perundingan penegasan garis batas negara masih terus berlangsung antara Indonesia dan Malaysia. Meski agak tertunda akibat dampak pandemi Covid-19, proses penyelesaian "outstanding boundary problem (OBP)" atau permasalahan batas darat dipastikan segera terlaksana.
Hal tersebut disampaikan anggota delegasi Indonesia, yang juga Direktur Topografi Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Asep Edi Rosidin dalam wawancara dengan MNC Trijaya FM, Jumat 11 Juni 2021.
“OBP sebenarnya bukan sengketa, tetapi proses demarkasi atau penegasan batas yang tertunda. Ini dirundingkan secara teknis, secara hukum, sesuai referensi yang disepakati,” tutur Brigjen Asep.
Masyarakat diminta tidak kuatir, karena baik Indonesia maupun Malaysia akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya. “Tidak ada kepentingan nasional yang dirugikan, kami berharap semua mendukung, karena kalau nanti penetapan penegasan batas negara sudah selesai, maka pembangunan tak akan terkendala masalah batas lagi,” ujarnya.Baca juga: Majukan Perbatasan Negara, Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan di PKSN
Selama ini, kata dia, sikap masyarakat relatif beragam, ada pihak yang belum mengerti, ada yang sudah memahami proses panjang ini. Brigjen Asep juga menjelaskan, dalam proses penyelesain ini, tak ada satu pun wilayah Indonesia, maupun Malaysia yang hilang, karena batasnya pun belum ada, baru mau ditegaskan.
Menurut dia, masyarakat kerap mengintrepertasi masing-masing. “Panitia nasional, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan selalu rutin sosialisasi ke Pulau Sebatik, Lumbis, dan sekitar daerah OBP, sehingga masyarakat akhirnya mengerti dan menerima penyelesaian OBP ini,” ungkap Brigjen Asep.
Kemendagri juga mengajak instansi terkait termasuk TNI Angkatan Darat, dalam hal ini Topografi Angkatan Darat.
Proses Panjang Batas Negara
Permasalahan batas negara, termasuk di wilayah Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara sudah dibicarakan oleh kedua negara, yang dahulu menduduki wilayah Indonesia dan juga Malaysia, yakni Belanda dan Inggris.
Kedua negara kolonial telah berupaya untuk membicarakan batas wilayah, agar mereka lebih mudah melakukan berbagai aktivitas di koloninya, tanpa adanya permasalahan batas wilayah.
Setelah berporses selama puluhan tahun, prioritas penyelesaian OBP antara RI-Malaysia, terdiri atas lima OBP di Sektor Timur (Kalimantan Utara). Dua OBP telah diselesaikan kedua belah pihak, yaitu OBP Sumantipal dan OBP C500-C600.
Area ex-OBP ini persisnya berada di wilayah Kecamatan Lumbis Pansiangan, sebagai Pemekaran dari Kecamatan induknya, yaitu, Lumbis Ogong. Dengan selesainya dua OBP ini, ke depannya area tersebut dapat dilakukan Kegiatan Survey bersama dengan pihak Malaysia.Baca juga: Naftali Bennett, Orang Paling Dibenci di Israel tapi Jadi PM Israel
Lalu prioritas berikutnya dengan di dahului Survei Bersama, adalah OBP Segment Pulau Sebatik, dan telah diselesaikan dan tinggal penandatanganan MoU antara Republik Indonesia dan Malaysia. Sementara dua OBP lagi, yaitu OBP Sinapad, dan OBP segment B2700-B3100.
Indonesia dan Malaysia, telah bersepakat untuk penyelesaiannya, dengan akan melakukan kembali Joint Survei dengan berpedoman kepada Standard Operation Procedure, yang telah disepakati.
Hal tersebut disampaikan anggota delegasi Indonesia, yang juga Direktur Topografi Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Asep Edi Rosidin dalam wawancara dengan MNC Trijaya FM, Jumat 11 Juni 2021.
“OBP sebenarnya bukan sengketa, tetapi proses demarkasi atau penegasan batas yang tertunda. Ini dirundingkan secara teknis, secara hukum, sesuai referensi yang disepakati,” tutur Brigjen Asep.
Masyarakat diminta tidak kuatir, karena baik Indonesia maupun Malaysia akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya. “Tidak ada kepentingan nasional yang dirugikan, kami berharap semua mendukung, karena kalau nanti penetapan penegasan batas negara sudah selesai, maka pembangunan tak akan terkendala masalah batas lagi,” ujarnya.Baca juga: Majukan Perbatasan Negara, Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan di PKSN
Selama ini, kata dia, sikap masyarakat relatif beragam, ada pihak yang belum mengerti, ada yang sudah memahami proses panjang ini. Brigjen Asep juga menjelaskan, dalam proses penyelesain ini, tak ada satu pun wilayah Indonesia, maupun Malaysia yang hilang, karena batasnya pun belum ada, baru mau ditegaskan.
Menurut dia, masyarakat kerap mengintrepertasi masing-masing. “Panitia nasional, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan selalu rutin sosialisasi ke Pulau Sebatik, Lumbis, dan sekitar daerah OBP, sehingga masyarakat akhirnya mengerti dan menerima penyelesaian OBP ini,” ungkap Brigjen Asep.
Kemendagri juga mengajak instansi terkait termasuk TNI Angkatan Darat, dalam hal ini Topografi Angkatan Darat.
Proses Panjang Batas Negara
Permasalahan batas negara, termasuk di wilayah Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara sudah dibicarakan oleh kedua negara, yang dahulu menduduki wilayah Indonesia dan juga Malaysia, yakni Belanda dan Inggris.
Kedua negara kolonial telah berupaya untuk membicarakan batas wilayah, agar mereka lebih mudah melakukan berbagai aktivitas di koloninya, tanpa adanya permasalahan batas wilayah.
Setelah berporses selama puluhan tahun, prioritas penyelesaian OBP antara RI-Malaysia, terdiri atas lima OBP di Sektor Timur (Kalimantan Utara). Dua OBP telah diselesaikan kedua belah pihak, yaitu OBP Sumantipal dan OBP C500-C600.
Area ex-OBP ini persisnya berada di wilayah Kecamatan Lumbis Pansiangan, sebagai Pemekaran dari Kecamatan induknya, yaitu, Lumbis Ogong. Dengan selesainya dua OBP ini, ke depannya area tersebut dapat dilakukan Kegiatan Survey bersama dengan pihak Malaysia.Baca juga: Naftali Bennett, Orang Paling Dibenci di Israel tapi Jadi PM Israel
Lalu prioritas berikutnya dengan di dahului Survei Bersama, adalah OBP Segment Pulau Sebatik, dan telah diselesaikan dan tinggal penandatanganan MoU antara Republik Indonesia dan Malaysia. Sementara dua OBP lagi, yaitu OBP Sinapad, dan OBP segment B2700-B3100.
Indonesia dan Malaysia, telah bersepakat untuk penyelesaiannya, dengan akan melakukan kembali Joint Survei dengan berpedoman kepada Standard Operation Procedure, yang telah disepakati.
(dam)
Lihat Juga :