Legislator PKS Sebut Pemerintah Tak Pantas Kenakan Pajak Sembako
loading...

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Anis Byarwati menilai, rencana pemerintah mengenakan tarif PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako sangat tak pantas. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Byarwati menilai, rencana pemerintah mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako sangat tidak pantas dengan kondisi masyarakat yang sedang dihimpit persoalan ekonomi berat.
Baca juga: Tolak Kenaikan PPN Sembako, Buruh: Ini Sifat Penjajah!
Menurut Anis, justru sebaliknya pemerintah perlu menjaga ketersediaan pangan yang murah dan terjangkau oleh masyarakat.
"Sebaiknya wacana yang tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dicabut dalam draf yang tengah disusun tersebut. Di dalam aturan tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan," kata Anis yang juga sebagai Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS ini kepada SINDOnews, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Ramai Penolakan Pajak Sembako, Fahri Hamzah Posting Foto Semangkok Bakso
Anis berpendapat, pemerintah perlu lebih kreatif dalam menciptakan peluang untuk meningkatkan penerimaan sektor perpajakan yang masih rendah. Menurut dia, perkembangan e-commerce yang sangat pesat, menjadi potensi penerimaan pajak di masa yang akan datang
"Penerapan PPN untuk kebutuhan pokok yang tidak diimbangi dengan bantuan sosial bakal meningkatkan angka kemiskinan. Bahan makanan menyumbang 73,8 persen dari total komponen garis kemiskinan. Daya beli bisa langsung turun dan kontraproduktif dengan upaya mengurangi angka kemiskinan," kata legislator dari daerah Pemilihan Jakarta Timur ini.
Selain itu dia mengatakan, pengenaan PPN secara otomatis akan mengerek harga jual barang kebutuhan pokok. "Adapun kelompok yang paling terdampak dari kebijakan ini adalah masyarakat miskin," kata Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini.
Kemudian, dia mengatakan bahwa akan ada lonjakan inflasi kebutuhan pokok yang tidak terkendali. "Dampaknya berisiko meningkatkan inflasi kebutuhan pokok. Barang kebutuhan pokok yang sebelumnya dikecualikan dari objek PPN kemudian dikenakan PPN harga akan bertambah mahal. Dampaknya pertumbuhan ekonomi akan melambat," pungkasnya.
Baca juga: Tolak Kenaikan PPN Sembako, Buruh: Ini Sifat Penjajah!
Menurut Anis, justru sebaliknya pemerintah perlu menjaga ketersediaan pangan yang murah dan terjangkau oleh masyarakat.
"Sebaiknya wacana yang tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dicabut dalam draf yang tengah disusun tersebut. Di dalam aturan tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan," kata Anis yang juga sebagai Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS ini kepada SINDOnews, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Ramai Penolakan Pajak Sembako, Fahri Hamzah Posting Foto Semangkok Bakso
Anis berpendapat, pemerintah perlu lebih kreatif dalam menciptakan peluang untuk meningkatkan penerimaan sektor perpajakan yang masih rendah. Menurut dia, perkembangan e-commerce yang sangat pesat, menjadi potensi penerimaan pajak di masa yang akan datang
"Penerapan PPN untuk kebutuhan pokok yang tidak diimbangi dengan bantuan sosial bakal meningkatkan angka kemiskinan. Bahan makanan menyumbang 73,8 persen dari total komponen garis kemiskinan. Daya beli bisa langsung turun dan kontraproduktif dengan upaya mengurangi angka kemiskinan," kata legislator dari daerah Pemilihan Jakarta Timur ini.
Selain itu dia mengatakan, pengenaan PPN secara otomatis akan mengerek harga jual barang kebutuhan pokok. "Adapun kelompok yang paling terdampak dari kebijakan ini adalah masyarakat miskin," kata Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini.
Kemudian, dia mengatakan bahwa akan ada lonjakan inflasi kebutuhan pokok yang tidak terkendali. "Dampaknya berisiko meningkatkan inflasi kebutuhan pokok. Barang kebutuhan pokok yang sebelumnya dikecualikan dari objek PPN kemudian dikenakan PPN harga akan bertambah mahal. Dampaknya pertumbuhan ekonomi akan melambat," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :