Kejagung Tahan Direktur IOI Sean William H terkait Kasus Gagal Bayar Rp1,9 T

Jum'at, 11 Juni 2021 - 10:05 WIB
loading...
A A A
“Dari awal dasar kami melihat ini pidana dikarenakan adanya peraturan dari Bank Indonesia maupun peraturan Gubernur BI pada tahun 2017 dan 2018 yang menyatakan PN masuk dalam surat berharga komersial dan wajib mendapat ijin dari BI,” tegas Pengacara sejumlah nasabah IOI, Andreas di kantornya, Mega Kuningan, Jaksel, Kamis (10/6/2021).

"Selain itu adanya yurisprudensi tahun 2013 mengenai promissory notes yang dipersamakan dengan simpanan bank dan harus mendapat ijin Bank Indonesia," sambungnya.

Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Indosterling Optima Investa (IOI), Sean William Henley sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini diduga karena buntut dari kasus gagal bayar atas produk High Yield Promissory Notes (HYPN).

Kuasa hukum William Henley, Hardodi dari HD Law Firm saat itu membenarkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri Cq Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada 30 September 2020 lalu.

Informasi ini juga disampaikan di keterbukaan informasi dengan Nomor: S-06953/BEI.PP1/11-2020. Hal ini mengingat, William Henley adalah Komisaris dari PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH), anak usaha dari PT Indosterling Sarana Investa. Saat itu, perkembangan proses hukum tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Febrie Adriansyah Penuhi...
Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tegaskan Pelimpahan...
Tegaskan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri Sah, Jamwas Kejagung: Pernah Dilakukan di Perkara Asabri
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Lima Pejabat Tinggi...
Lima Pejabat Tinggi Madya Kejaksaan Agung Dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Rekomendasi
Viral Kabar Kanye West...
Viral Kabar Kanye West Bakal Manggung di Jakarta Oktober 2026, Netizen Antusias War Tiket!
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Berita Terkini
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Infografis
Kasus Korupsi Tanah...
Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Tahan Wadir PT Adonara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved