Pernikahan Dini Meningkat 300%, Kawin Paksa Salah Satu Faktornya
Rabu, 09 Juni 2021 - 13:32 WIB
loading...
A
A
A
"Pemaksaan perkawinan lebih menyasar ada perempuan karena posisi subordinat dalam masyarakat. Penggunaan kekerasan dan atau paksaan terhadap seseorang untuk melangsungkan perkawinan menjadi unsur pemaksaan perkawinan," tandasnya.
Perkawinan anak dikategorikan sebagai pemaksaan perkawinan karena anak-anak belum dapat memberikan persetujuan secara penuh.
Dalam slide berikutnya Komnas Perempuan juga menjelaskan alasan terjadi pemaksaan perkawinan dengan dalih membayar jeratan hutang, membalas kebaikan, menutup aib (misalnya karena sudah hamil), mengurangi beban keluarga, pewarisan perbudakan, hadiah kepada pemenang perang dan penyelesaian kasus-kasus perkosaan.
Sepanjang tahun 2020 lalu saja, kenaikan pernikahan anak di bawah umur atau pernikahan dini meningkat hingga hampir 300 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam Catatan Tahunan, Komnas Perempuan menemukan 23.126 kasus pernikahan anak pada 2019. Angka kasus yang sama naik menjadi 64.211 kasus selama tahun 2020.
"Angka dispensasi kawin sepanjang tahun 2020 melesat tiga kali lipat dibandingkan tahun 2019," kata Ketua Sub Kom Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, dalam keterangan persnya.
Veryanto bahkan membandingkannya dengan data pada tahun 2018 di mana angka pernikahan anak di bawah umur meningkat 500 persen lebih banyak dibandingkan angka dispensasi kawin pada tahun 2018.
Menurutnya, lonjakan perkara dispensasi kawin sepanjang tahun 2020 merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan.
Perkawinan anak dikategorikan sebagai pemaksaan perkawinan karena anak-anak belum dapat memberikan persetujuan secara penuh.
Dalam slide berikutnya Komnas Perempuan juga menjelaskan alasan terjadi pemaksaan perkawinan dengan dalih membayar jeratan hutang, membalas kebaikan, menutup aib (misalnya karena sudah hamil), mengurangi beban keluarga, pewarisan perbudakan, hadiah kepada pemenang perang dan penyelesaian kasus-kasus perkosaan.
Sepanjang tahun 2020 lalu saja, kenaikan pernikahan anak di bawah umur atau pernikahan dini meningkat hingga hampir 300 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam Catatan Tahunan, Komnas Perempuan menemukan 23.126 kasus pernikahan anak pada 2019. Angka kasus yang sama naik menjadi 64.211 kasus selama tahun 2020.
"Angka dispensasi kawin sepanjang tahun 2020 melesat tiga kali lipat dibandingkan tahun 2019," kata Ketua Sub Kom Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, dalam keterangan persnya.
Veryanto bahkan membandingkannya dengan data pada tahun 2018 di mana angka pernikahan anak di bawah umur meningkat 500 persen lebih banyak dibandingkan angka dispensasi kawin pada tahun 2018.
Menurutnya, lonjakan perkara dispensasi kawin sepanjang tahun 2020 merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan.
Lihat Juga :