Jaksa Agung: Kerugian Negara di Kasus ASABRI Senilai Rp22,78 Triliun

Senin, 31 Mei 2021 - 15:20 WIB
loading...
Jaksa Agung: Kerugian...
Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021). Foto/MPI/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan hasil pengitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) .

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyebut telah menerima pengitungan kerugian negara dari pihak BPK. Hasilnya perkara dugaan rasuah itu telah merugikan negara senilai Rp22,78 triliun. Baca juga: Kejagung Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus ASABRI ke JPU

"Kerugian negara Rp22,78 triliun. Ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan pengitungan awal," ujar Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan, bahwa kerugian negara itu merupakan nilai pasti yang telah dirampungkan oleh pihaknya sebagai auditor negara. "Bahasa hukumnya, angka yang nyata dan pasti jumlahnya," ucap Agung.

Menurutnya, dalam laporan tersebut, pihaknya turun menyertakan konstruksi dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam kasus ASABRI. Dimana, kata dia, diduga perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana investasi dan keuangan.

"Adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi.Dilakukan secara melanggar hukum pada beberapa pemilih perusahaan aau pemlih saham dalam bentuk saham dan reksadana," jelasnya.

Adapun konstruksi perkara tersebut, yakni pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT ASABRI (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT ASABRI (Persero) dalam investasi pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, Kejagung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Hal itu dilakukan setelah berkas penyidikan tujuh dari sembilan tersangka perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21, kemarin.

"Jumat 28 Mei 2021, telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tujuh berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi pada PT ASABRI kepada tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat 28 Mei 2021.

Adapun ke-tujuh tersangka yang akan segera disidang adalah; Dirut PT ASABRI periode tahun 2011-Maret 2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020; Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014; Bachtiar Effendi, Direktur PT ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019; Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT ASABRI Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. Baca juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, 7 Tersangka Kasus Korupsi ASABRI Segera Diadili

Sedangkan dua tersangka yang belum dinyatakan lengkap perkaranya adalah, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Tinjau Kapal Hasil Rampasan...
Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran
Rekomendasi
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Berita Terkini
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved