Berdayakan Tenaga Penggerak PKK untuk Atasi Stunting Dinilai Tepat

Jum'at, 28 Mei 2021 - 17:08 WIB
loading...
A A A
Terlebih, lanjut Lisda, PKK sudah memiliki program penanganan stunting yang terdapat di kelompok kerja IV dan III. Pendanaannya sudah tersedia dari dana desa.

"Tinggal lagi bagaimana penguatan secara regulasi dari daerah masing-masing untuk memperkuat anggaran dan kegiatan dalam penanganan masalah ini. Dan hal itu harus cepat di lakukan, mengingat masa pandemi covid ini kasus stunting bisa jadi akan meningkat ke depan dikarena faktor perekonomian RT masyarakat kita," tutupnya.

Sementara itu Sosilog Meuthia Ganie Rochman mengatakan pendekatan Mendagri Tito Karnavian sangat baik. PKK adalah institusi yang sudah tertanam lama sekali di Indonesia.

"PKK harus digunakan untuk menangani masalah-masalah pokok kesejahteraan keluarga, stunting adalah persoalan serius sekali. Tingkat stunting Indonesia sangat tinggi dan ini akan memengaruhi mutu sumber daya manusia Indonesia," tegasnya.

Jika ini dilakukan, bisa diharapkan kerja PKK jauh lebih efektif. Termasuk di dalamnya perubahan pendekatan. Persoalan stunting bisa karena lemahnya pemahaman keluarga tentang makanan sehat, atau tidak dikembangkannya keragaman pangan berbasis lokal.

"Artinya, untuk mengatasi masalah ini PKK bisa bekerja sama dengan organisasi baik LSM yang kompeten maupun organisasi bisnis untuk misanya pengembanan pangan lokal, perbaikan pengetahuan tata boga. Intinya, PKK sangat potensial, namun harus banyak dilakukan perubahan," pungkasnya.

Sebelumnya Mendagri Muhammad Tito Karnavian berpesan agar persoalan stunting, kematian ibu hamil dan bayi menjadi program prioritas PKK. Mendagri mengatakan meski PKK telah memiliki sepuluh Program Utama PKK terkait pemberdayaan keluarga, terdapat fleksibilitas penyusunan program sesuai dengan persoalan dan kondisi daerah masing-masing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Prihatin Kepala...
Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kena OTT Lagi, Padahal Sudah Retret-Pembekalan
Sekjen Kemendagri: HUT...
Sekjen Kemendagri: HUT ke-344 Bandar Lampung, Momentum Perkuat Ekonomi Daerah
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Ungkap Strategi Cegahan...
Ungkap Strategi Cegahan Korupsi di Daerah, Mendagri Tito: Kuncinya Penguatan Sistem dan Integritas
Tito Karnavian: Kemendagri...
Tito Karnavian: Kemendagri dan Pemda Akan Dukung Penuh Optimalisasi Program BSPS
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali
Marak Kepala Daerah...
Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
Pemkot Tangsel Perkuat...
Pemkot Tangsel Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak untuk Cegah Stunting
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Rekomendasi
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
Pakar Ungkap Kenapa...
Pakar Ungkap Kenapa William dan Kate Makin Romantis di Depan Publik
Geely Pamer Performa...
Geely Pamer Performa dan Inovasi di Sirkuit Mandalika, Begini Sensasinya
Berita Terkini
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved