PKS: Rencana Naikkan PPN Tidak Mencerminkan Keadilan
Jum'at, 28 Mei 2021 - 17:13 WIB
loading...
A
A
A
Analisa Ibn Khaldun ini pernah dikutip oleh salah satu Presiden Amerika Serikat, Ronald Reagan, ketika akan menerapkan kebijakan pemotongan pajak.
“Ibn Khaldun memahami bahwa tarif pajak dan pendapatan pajak adalah dua hal yang berbeda. Tarif pajak yang tinggi bukan jaminan bahwa pendapatan pajak akan maksimal. Salah-salah justru menghambat upaya kerja masyarakat,” kata alumnus Birmingham University UK ini.Baca juga: T egas! Ustaz Adi Hidayat Siap Bawa Penyebar Fitnah Donasi Palestina ke Jalur Hukum
Dengan demikian, kata Farouk, rencana pemerintah menaikkan PPN bisa jadi bumerang yang membuat kemampuan ekonomi masyarakat makin tergerus. Terlalu banyak yang dipertaruhkan jika rencana ini terealisasi.
“Ruang fikal memang terbatas, tetapi aparat Kemenkeu khususnya Menteri Keuangan jangan kehilangan akal sehat dan kreativitas untuk menggenjot penerimaan negara. Ada risiko ekonomi dan politik yang besar di balik rencana kenaikan PPn itu,” tutur Farouk.
Dia menjelaskan, masih ada cara lain dengan misalnya mengoptimalkan pajak orang super kaya seperti apa yang dilakukan Presiden AS Joe Biden. Dalam administrasi pemerintahannya, Biden melakukan distributive justice dengan merencanakan peningkatan pajak 39,6% terhadap kelompok super rich di Amerika yang jumlahnya hanya satu persen dari populasi penduduk.
Joe Biden, menurut Farouk, mengirimkan pesan yang kuat bahwa ia berpihak kepada kelompok miskin, para buruh, serta pekerja kelas menengah ke bawah yang bekerja untuk keluarga dan anak-anaknya.
“Lewat pajak itu Biden membantu pendidikan, kesehatan, dan child care masyarakat miskin. Biden juga berencana meningkatkan pajak untuk korporasi-korporasi besar dan multinasional di mana penerimaan tersebut digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan kapasitas infrastruktur di Amerika. Langkah itu dapat menjadi inspirasi yang layak ditiru,” tutur mantan caleg DPR daerah pemilihan DKI II pada 2019 ini.
Menurut dia, pemerintah perlu menimbang progresivitas tarif pajak seperti di Amerika. Sebab sejauh ini pajak di Indonesia belum benar-benar menyisir kelompok super kaya. Memang baru-baru ini Sri Mulyani mulai mengangkat wacana pajak untuk orang-orang kaya, yakni diterapkan tarif baru sebesar 35% bagi orang yang penghasilannya diatas Rp5 miliar.
“Ibn Khaldun memahami bahwa tarif pajak dan pendapatan pajak adalah dua hal yang berbeda. Tarif pajak yang tinggi bukan jaminan bahwa pendapatan pajak akan maksimal. Salah-salah justru menghambat upaya kerja masyarakat,” kata alumnus Birmingham University UK ini.Baca juga: T egas! Ustaz Adi Hidayat Siap Bawa Penyebar Fitnah Donasi Palestina ke Jalur Hukum
Dengan demikian, kata Farouk, rencana pemerintah menaikkan PPN bisa jadi bumerang yang membuat kemampuan ekonomi masyarakat makin tergerus. Terlalu banyak yang dipertaruhkan jika rencana ini terealisasi.
“Ruang fikal memang terbatas, tetapi aparat Kemenkeu khususnya Menteri Keuangan jangan kehilangan akal sehat dan kreativitas untuk menggenjot penerimaan negara. Ada risiko ekonomi dan politik yang besar di balik rencana kenaikan PPn itu,” tutur Farouk.
Dia menjelaskan, masih ada cara lain dengan misalnya mengoptimalkan pajak orang super kaya seperti apa yang dilakukan Presiden AS Joe Biden. Dalam administrasi pemerintahannya, Biden melakukan distributive justice dengan merencanakan peningkatan pajak 39,6% terhadap kelompok super rich di Amerika yang jumlahnya hanya satu persen dari populasi penduduk.
Joe Biden, menurut Farouk, mengirimkan pesan yang kuat bahwa ia berpihak kepada kelompok miskin, para buruh, serta pekerja kelas menengah ke bawah yang bekerja untuk keluarga dan anak-anaknya.
“Lewat pajak itu Biden membantu pendidikan, kesehatan, dan child care masyarakat miskin. Biden juga berencana meningkatkan pajak untuk korporasi-korporasi besar dan multinasional di mana penerimaan tersebut digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan kapasitas infrastruktur di Amerika. Langkah itu dapat menjadi inspirasi yang layak ditiru,” tutur mantan caleg DPR daerah pemilihan DKI II pada 2019 ini.
Menurut dia, pemerintah perlu menimbang progresivitas tarif pajak seperti di Amerika. Sebab sejauh ini pajak di Indonesia belum benar-benar menyisir kelompok super kaya. Memang baru-baru ini Sri Mulyani mulai mengangkat wacana pajak untuk orang-orang kaya, yakni diterapkan tarif baru sebesar 35% bagi orang yang penghasilannya diatas Rp5 miliar.
Lihat Juga :