Ini Formasi Khusus Seleksi CPNS 2021 untuk Instansi Pusat dan Daerah
Jum'at, 28 Mei 2021 - 14:52 WIB
loading...
Pemerintah kembali membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali membuka seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) 2021. Pada seleksi tahun ini, pemerintah juga membuka formasi-formasi khusus dalam rekrutmen CPNS untuk instansi pusat dan daerah.
Berikut formasi khusus dalam pengadaan CPNS 2021 pada pemerintah pusat:
1. Putra/Putri lulusan terbaik (Cumlaude), jumlah: minimal 10% dari formasi
2. Penyandang disabilitas, jumlah minimal 2% dari formasi
3. Diaspora, jumlah: sesuai kebutuhan
4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat
5. Formasi Khusus lain yang bersifat strategis.
Berikut formasi khusus dalam pengadaan CPNS 2021 pada Pemerintah Daerah:
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), jumlah sesuai kebutuhan.
2. Penyandang Disabilitas, jumlah: minimal 2% dari formasi.
3. Diaspora, jumlah: sesuai kebutuhan.
Baca juga: Jatah PPPK dan CPNS Pemkot Makassar 1.203, Formasi Guru Terbanyak
Berikut ketentuan-ketentuannya:
1. Untuk formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude)
a. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal S1
b. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
c. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "Dengan Pujian"/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
d. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus "Dengan Pujian"/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian"/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut formasi khusus dalam pengadaan CPNS 2021 pada pemerintah pusat:
1. Putra/Putri lulusan terbaik (Cumlaude), jumlah: minimal 10% dari formasi
2. Penyandang disabilitas, jumlah minimal 2% dari formasi
3. Diaspora, jumlah: sesuai kebutuhan
4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat
5. Formasi Khusus lain yang bersifat strategis.
Berikut formasi khusus dalam pengadaan CPNS 2021 pada Pemerintah Daerah:
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), jumlah sesuai kebutuhan.
2. Penyandang Disabilitas, jumlah: minimal 2% dari formasi.
3. Diaspora, jumlah: sesuai kebutuhan.
Baca juga: Jatah PPPK dan CPNS Pemkot Makassar 1.203, Formasi Guru Terbanyak
Berikut ketentuan-ketentuannya:
1. Untuk formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude)
a. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal S1
b. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
c. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "Dengan Pujian"/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
d. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus "Dengan Pujian"/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian"/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Lihat Juga :