Kapolri Diminta Tarik Firli, Lemkapi: Pelajari Dulu UU KPK

Kamis, 27 Mei 2021 - 11:21 WIB
loading...
Kapolri Diminta Tarik...
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan berpendapat pengaduan koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang meminta Kapolri Jenderal Pol Lisyo Sigit Prabowo menarik kembali Ketua KPK Firli Bahuri tidak tepat. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengaduan koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang meminta Kapolri Jenderal Pol Lisyo Sigit Prabowo menarik kembali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan diberhentikan dari jabatannya dinilai tidak tepat. Pengaduan tersebut bertentangan dengan UU KPK.

Direktur Eksekutif Lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta semua pihak mempelajari kembali UU No 19/2019 atas perubahan kedua UU No 30/2002 tentang KPK . “Kami menilai Komjen Pol Firly Bahuri dengan jabatannya sebagai ketua KPK diatur sesuai UU KPK. Firli memang anggota polri aktif, tapi pengangkatannya sebagai ketua KPK ada aturannya. Menurut kami, Kapolri tidak bisa main tarik seperti itu,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis (27/5/2021). Baca juga: BKN Sebut Keputusan Pegawai KPK Sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi

Pakar hukum kepolisian dan dosen hukum tindak pidana korupsi Universitas Bhayangkara Jakarta ini memahami Firli Bahuri saat ini masih aktif sebagai anggota polri. Namun demikian, harus dipahami Firli dipilih menjadi ketua KPK melalui mekanisme seleksi yang panjang hingga ditetapkan DPR dan dilantik Presiden.

“Silakan pelajari lagi UU KPK No19/2019. Tidak ada aturan soal (pemberhentian ketua KPK),” sambungnya.

Menurut doktor ilmu hukum ini, dalam UU tersebut sudah jelas ada tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan lain mencopot atau pemberhentikan ketua KPK. Edi malah melihat dari semua aturan dalam UU KPK, tidak satupun alasan untuk memberhentikan Firli Bahuri.

Terlepas dari itu, Edi melihat Firli sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya, Edi meminta jika ada yang keberatan terhadap pemberhentian 51 pegawai KPK itu sebaiknya ajukan gugatan secara hukum ke PTUN. Baca juga: Pemutakhiran Data PNS Baru Dilakukan 2 Kali Sejak RI Merdeka, Kok Bisa?

“Nanti semua akan jelas dalam persidangan kenapa mereka tidak lolos. Syarat ASN itu kan ada. Kita melihat, KPK sebagai pelaksana UU saja dan tentu kok harus jalankan aturan sesuai undang-undang. Semua ketentuan ASN itu diatur dalam UU No 5/2014 tentang ASN.

“Pemberhentian 51 orang ini bukan keputusan ketua KPK, tapi ini adalah keputusan dari Badan kepegawain Negara (BKN)dan Kemenpan RB. Jadi jangan dikaitkan dengan masalah suka atau tidak disuka oleh pimpinan KPK,” tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cerita Penyelidik KPK...
Cerita Penyelidik KPK saat Kejar Harun Masiku: Posisinya Lompat-lompat saat Dilacak
Kapolri dan Menteri...
Kapolri dan Menteri Pertanian Panen Raya Jagung di Bone, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Rumah Robert Bonosusatya...
Rumah Robert Bonosusatya Digeledah KPK terkait Kasus Rita Widyasari
KPK Belum Tentukan Jadwal...
KPK Belum Tentukan Jadwal Pemanggilan Ridwan Kamil, Ini Alasannya
Megawati Sedih Melihat...
Megawati Sedih Melihat Kondisi KPK dan MK Saat Ini
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Kapolri Bareng Wartawan...
Kapolri Bareng Wartawan Bagi-bagi Takjil ke Masyarakat di Depan Mabes Polri
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
Rekomendasi
Wisuda UPH 2025: 1.921...
Wisuda UPH 2025: 1.921 Lulusan Diutus untuk Menjadi Pemimpin Berintegritas dan Berdampak
10 Ayat Al Quran tentang...
10 Ayat Al Quran tentang Berbakti kepada Orang Tua
FSRD IKJ dan KEHATI...
FSRD IKJ dan KEHATI Bangun Laboratorium Pewarna Alam dari Tanaman Lokal Indonesia
Berita Terkini
Ganjar Minta Kepala...
Ganjar Minta Kepala Daerah PDIP Sukseskan Program Pemerintahan Prabowo
Megawati Minta Seluruh...
Megawati Minta Seluruh Kepala Daerah dari PDIP Laksanakan Janji Politik saat Kampanye
Jenderal Soedirman hingga...
Jenderal Soedirman hingga Soeharto Jadi Inspirasi Fauzan Rachmansyah Terjun ke Politik
Imigrasi Buka Layanan...
Imigrasi Buka Layanan Konsultasi Visa dan Izin Tinggal dalam Rakor Perwakilan Asing
5 Jenderal Jabat KSAD...
5 Jenderal Jabat KSAD dalam 10 Tahun Terakhir, Mulyono hingga Maruli Simanjuntak
Saksikan One on One...
Saksikan One on One di Balik Isu Miris Dunia Medis Bersama Mantan Menkes Siti Fadilah Supari
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved