Kapolri Diminta Tarik Firli, Lemkapi: Pelajari Dulu UU KPK

Kamis, 27 Mei 2021 - 11:21 WIB
loading...
Kapolri Diminta Tarik Firli, Lemkapi: Pelajari Dulu UU KPK
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan berpendapat pengaduan koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang meminta Kapolri Jenderal Pol Lisyo Sigit Prabowo menarik kembali Ketua KPK Firli Bahuri tidak tepat. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengaduan koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang meminta Kapolri Jenderal Pol Lisyo Sigit Prabowo menarik kembali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan diberhentikan dari jabatannya dinilai tidak tepat. Pengaduan tersebut bertentangan dengan UU KPK.

Direktur Eksekutif Lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta semua pihak mempelajari kembali UU No 19/2019 atas perubahan kedua UU No 30/2002 tentang KPK . “Kami menilai Komjen Pol Firly Bahuri dengan jabatannya sebagai ketua KPK diatur sesuai UU KPK. Firli memang anggota polri aktif, tapi pengangkatannya sebagai ketua KPK ada aturannya. Menurut kami, Kapolri tidak bisa main tarik seperti itu,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Pakar hukum kepolisian dan dosen hukum tindak pidana korupsi Universitas Bhayangkara Jakarta ini memahami Firli Bahuri saat ini masih aktif sebagai anggota polri. Namun demikian, harus dipahami Firli dipilih menjadi ketua KPK melalui mekanisme seleksi yang panjang hingga ditetapkan DPR dan dilantik Presiden.

“Silakan pelajari lagi UU KPK No19/2019. Tidak ada aturan soal (pemberhentian ketua KPK),” sambungnya.

Menurut doktor ilmu hukum ini, dalam UU tersebut sudah jelas ada tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan lain mencopot atau pemberhentikan ketua KPK. Edi malah melihat dari semua aturan dalam UU KPK, tidak satupun alasan untuk memberhentikan Firli Bahuri.

Terlepas dari itu, Edi melihat Firli sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya, Edi meminta jika ada yang keberatan terhadap pemberhentian 51 pegawai KPK itu sebaiknya ajukan gugatan secara hukum ke PTUN.

“Nanti semua akan jelas dalam persidangan kenapa mereka tidak lolos. Syarat ASN itu kan ada. Kita melihat, KPK sebagai pelaksana UU saja dan tentu kok harus jalankan aturan sesuai undang-undang. Semua ketentuan ASN itu diatur dalam UU No 5/2014 tentang ASN.

“Pemberhentian 51 orang ini bukan keputusan ketua KPK, tapi ini adalah keputusan dari Badan kepegawain Negara (BKN)dan Kemenpan RB. Jadi jangan dikaitkan dengan masalah suka atau tidak disuka oleh pimpinan KPK,” tandasnya.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1612 seconds (0.1#10.140)