Kapolri Diminta Tarik Firli, Lemkapi: Pelajari Dulu UU KPK
Kamis, 27 Mei 2021 - 11:21 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan berpendapat pengaduan koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang meminta Kapolri Jenderal Pol Lisyo Sigit Prabowo menarik kembali Ketua KPK Firli Bahuri tidak tepat. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengaduan koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang meminta Kapolri Jenderal Pol Lisyo Sigit Prabowo menarik kembali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan diberhentikan dari jabatannya dinilai tidak tepat. Pengaduan tersebut bertentangan dengan UU KPK.
Direktur Eksekutif Lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta semua pihak mempelajari kembali UU No 19/2019 atas perubahan kedua UU No 30/2002 tentang KPK . “Kami menilai Komjen Pol Firly Bahuri dengan jabatannya sebagai ketua KPK diatur sesuai UU KPK. Firli memang anggota polri aktif, tapi pengangkatannya sebagai ketua KPK ada aturannya. Menurut kami, Kapolri tidak bisa main tarik seperti itu,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis (27/5/2021). Baca juga: BKN Sebut Keputusan Pegawai KPK Sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi
Pakar hukum kepolisian dan dosen hukum tindak pidana korupsi Universitas Bhayangkara Jakarta ini memahami Firli Bahuri saat ini masih aktif sebagai anggota polri. Namun demikian, harus dipahami Firli dipilih menjadi ketua KPK melalui mekanisme seleksi yang panjang hingga ditetapkan DPR dan dilantik Presiden.
“Silakan pelajari lagi UU KPK No19/2019. Tidak ada aturan soal (pemberhentian ketua KPK),” sambungnya.
Menurut doktor ilmu hukum ini, dalam UU tersebut sudah jelas ada tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan lain mencopot atau pemberhentikan ketua KPK. Edi malah melihat dari semua aturan dalam UU KPK, tidak satupun alasan untuk memberhentikan Firli Bahuri.
Direktur Eksekutif Lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta semua pihak mempelajari kembali UU No 19/2019 atas perubahan kedua UU No 30/2002 tentang KPK . “Kami menilai Komjen Pol Firly Bahuri dengan jabatannya sebagai ketua KPK diatur sesuai UU KPK. Firli memang anggota polri aktif, tapi pengangkatannya sebagai ketua KPK ada aturannya. Menurut kami, Kapolri tidak bisa main tarik seperti itu,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis (27/5/2021). Baca juga: BKN Sebut Keputusan Pegawai KPK Sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi
Pakar hukum kepolisian dan dosen hukum tindak pidana korupsi Universitas Bhayangkara Jakarta ini memahami Firli Bahuri saat ini masih aktif sebagai anggota polri. Namun demikian, harus dipahami Firli dipilih menjadi ketua KPK melalui mekanisme seleksi yang panjang hingga ditetapkan DPR dan dilantik Presiden.
“Silakan pelajari lagi UU KPK No19/2019. Tidak ada aturan soal (pemberhentian ketua KPK),” sambungnya.
Menurut doktor ilmu hukum ini, dalam UU tersebut sudah jelas ada tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan lain mencopot atau pemberhentikan ketua KPK. Edi malah melihat dari semua aturan dalam UU KPK, tidak satupun alasan untuk memberhentikan Firli Bahuri.
Lihat Juga :