Maria Pauline Lumowa Pembobol Bank BNI Divonis 18 Tahun Penjara

Senin, 24 Mei 2021 - 20:18 WIB
loading...
Maria Pauline Lumowa...
Maria Pauline Lumowa, terdakwa kasus pembobolan kas BNI 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif divonis 18 tahun penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Maria Pauline Lumowa , terdakwa kasus pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif divonis 18 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Maria Pauline Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPK secara bersama-sama dan berlanjut dan TPPU sebagaimana dakwaan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021) malam. Baca juga: Maria Pauline Dituntut 20 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa drngan pidama penjara selama 18 tahun dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). JPU menuntut Maria Pauline Lumowa agar dijatuhi hukuman 20 tahun oenjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Maria terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun lebih untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui pencarian fasilitas L/C fiktif pada 2003. Hal itu dilakukan bersama sembilan orang lainnya yang telah menjalani sidang dan terbukti bersalah sebelumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
BNI Bukukan Laba Bersih...
BNI Bukukan Laba Bersih Rp5,6 Triliun di Kuartal I-2026
Fundamental Solid, BNI...
Fundamental Solid, BNI Bukukan Laba Bersih Rp20 Triliun Sepanjang 2025
BNI Raih Dua Penghargaan...
BNI Raih Dua Penghargaan BI Awards 2025, Perkuat Peran dalam Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
Rekomendasi
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Wakili Kaum Muda, Joshua...
Wakili Kaum Muda, Joshua SEVENTEEN Akan Berpidato di Markas UNESCO Paris
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Berita Terkini
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved