KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Kamis, 20 Mei 2021 - 12:09 WIB
loading...
Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelaporan terkait adanya dugaan kasus korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelaporan terkait adanya dugaan kasus korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta .
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima oleh KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021). Baca juga: Ini Saran Amnesty International ke Indonesia untuk Bela Palestina
KPK, kata Ali, memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut. "Verifikasi dan telaahan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan UU yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK. Apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kuasa Hukum salah satu pelapor yakni Gufroni menyampaikan bahwa, kliennya - enggan disebut namanya - pada 7 Mei lalu telah melaporkan dugaan kasus korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke KPK.
Menurut Gufroni, yang menjabat Ketua bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah ini, kliennya menyampaikan laporan dugaan korupsi tersebut secara tertulis ke KPK yang disertai bukti-bukti tertulis dan daftar saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima oleh KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021). Baca juga: Ini Saran Amnesty International ke Indonesia untuk Bela Palestina
KPK, kata Ali, memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut. "Verifikasi dan telaahan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan UU yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK. Apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kuasa Hukum salah satu pelapor yakni Gufroni menyampaikan bahwa, kliennya - enggan disebut namanya - pada 7 Mei lalu telah melaporkan dugaan kasus korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke KPK.
Menurut Gufroni, yang menjabat Ketua bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah ini, kliennya menyampaikan laporan dugaan korupsi tersebut secara tertulis ke KPK yang disertai bukti-bukti tertulis dan daftar saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Lihat Juga :