KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelaporan terkait adanya dugaan kasus korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta .
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima oleh KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).
KPK, kata Ali, memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut. "Verifikasi dan telaahan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan UU yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK. Apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kuasa Hukum salah satu pelapor yakni Gufroni menyampaikan bahwa, kliennya - enggan disebut namanya - pada 7 Mei lalu telah melaporkan dugaan kasus korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke KPK.
Menurut Gufroni, yang menjabat Ketua bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah ini, kliennya menyampaikan laporan dugaan korupsi tersebut secara tertulis ke KPK yang disertai bukti-bukti tertulis dan daftar saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Gufroni lebih lanjut menjelaskan bahwa dari hasil klarifikasi kliennya ke berbagai pihak ternyata sangat mencegangkan, Asrama Mahasiswa UIN Jakarta yang dimaksud ternyata tidak pernah terbangun, justru yang terbangun Asrama Mahasiswa organisasi ekstra tertentu yang bukan merupakan bagian dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam laporan dugaan korupsi ke KPK tersebut, juga disampaikan pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak pernah tercatat dalam Rencana Strategis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2017-2021 dan Renstra 2020–2024 atau pun tercatat dalam Program Kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan tidak pernah tersampaikan dalam forum rapat kerja pimpinan.
Tidak hanya itu, kejanggalan lainnya yakni adanya penggunaan rekening yang berbeda dengan rekening Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan keluar tanpa mengikuti prosedur BLU yang sah.
"Sebagai kuasa hukum berharap KPK segera melakulan investigasi dengan memanggil kliennya sebagai pelapor dan beberapa saksi yang diajukan dalam laporan, termasuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam Pembangunan Asrama Mahasiwa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta," kata Gufroni.
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima oleh KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).
KPK, kata Ali, memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut. "Verifikasi dan telaahan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan UU yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK. Apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kuasa Hukum salah satu pelapor yakni Gufroni menyampaikan bahwa, kliennya - enggan disebut namanya - pada 7 Mei lalu telah melaporkan dugaan kasus korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke KPK.
Menurut Gufroni, yang menjabat Ketua bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah ini, kliennya menyampaikan laporan dugaan korupsi tersebut secara tertulis ke KPK yang disertai bukti-bukti tertulis dan daftar saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Gufroni lebih lanjut menjelaskan bahwa dari hasil klarifikasi kliennya ke berbagai pihak ternyata sangat mencegangkan, Asrama Mahasiswa UIN Jakarta yang dimaksud ternyata tidak pernah terbangun, justru yang terbangun Asrama Mahasiswa organisasi ekstra tertentu yang bukan merupakan bagian dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam laporan dugaan korupsi ke KPK tersebut, juga disampaikan pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak pernah tercatat dalam Rencana Strategis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2017-2021 dan Renstra 2020–2024 atau pun tercatat dalam Program Kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan tidak pernah tersampaikan dalam forum rapat kerja pimpinan.
Tidak hanya itu, kejanggalan lainnya yakni adanya penggunaan rekening yang berbeda dengan rekening Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan keluar tanpa mengikuti prosedur BLU yang sah.
"Sebagai kuasa hukum berharap KPK segera melakulan investigasi dengan memanggil kliennya sebagai pelapor dan beberapa saksi yang diajukan dalam laporan, termasuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam Pembangunan Asrama Mahasiwa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta," kata Gufroni.
(kri)