Polri Ancam Tangkap Langsung Netizen yang Hina Palestina

Rabu, 19 Mei 2021 - 18:50 WIB
loading...
Polri Ancam Tangkap Langsung Netizen yang Hina Palestina
Polri mengancam bakal menangkap langsung netizen yang mengunggah konten penghinaan terhadap Palestina. Foto/reuters
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan bisa langsung melakukan penangkapan terhadap warga yang memuat konten penghinaan terhadap Negara Palestina di media sosial (medsos).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, penangkapan itu bisa dilakukan virtual police Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tanpa harus memberikan peringatan. Mengingat, konten penghinaan ke Palestina bersifat adu domba.

"Tapi kalau yang sifatnya bisa mengadu domba bahkan menciptakan suasana yang bisa menjadikan kegaduhan itu bisa saja Direktorat Siber melakukan penangkapan. Jadi yang sifatnya ujaran kebencian bisa kami ingatkan," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).



Belakangan ini marak netizen membuat dan memuat konten yang berujung penghinaan terhadap negara yang sedang bersitegang dengan Israel itu. Menurut Ramadhan, dalam beberapa kasus video tentang Palestina itu dapat membuat gaduh ditengah masyarakat bahkan sampai mengadu domba.

"Jadi harus dibedakan juga mana yang perlu mana juga yang sifatnya ini membahayakan apalagi mengadu domba bisa menciptakan perpecahan bangsa," ujar Ramadhan.

Ramadhan menyebut, fungsi virtual police adalah memberikan edukasi dan peringatan terhadap pemilik akun yang seringkali tak sadar telah memenuhi dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian dan/atau SARA.

"Virtual police itu sifatnya adalah memberikan peringatan juga memberikan edukasi terhadap postingan yang sifatnya ujaran kebencian," ucap Ramadhan.



Kasus penghinaan terhadap Palestina sebelumnya terjadi di Nusa Tengara Barat (NTB). Seorang petugas kebersihan berinisial HL (23) ditangkap dan menjadi tersangka usai membuat konten serupa terkait penyerangan Palestina.

Pasal yang dikenakan terhadap HL adalah pelanggaran Pasal 28 ayat 2 jo 45a (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal ujaran kebencian terkait SARA
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2798 seconds (0.1#10.140)