Rayakan Lebaran, Ketua DPD Imbau Masyarakat Jauhi Aktivitas Bahaya

Jum'at, 14 Mei 2021 - 19:25 WIB
loading...
Rayakan Lebaran, Ketua...
Ketua DPD LaNyalla Mattaliti meminta masyarakat menjauhi aktivitas yang membahayakan saat merayakan lebaran. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kematian sejumlah pemuda saat merakit petasan momen Lebaran 2021, membuat Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti , prihatin. LaNyalla meminta semua masyarakat menghindari aktivitas berbahaya saat Hari Raya Idul Fitri.

"Saya turut prihatin atas insiden memilukan tersebut. Harusnya kita menyambut hari kemenangan dengan sukacita, ini justru dukacita penuh air mata," ujar LaNyalla dalam keterangannya, Jumat (14/5/2021).

Musibah ledakan petasan terjadi di dua tempat. Pertama Rabu malam (12/5/2021), empat korban tewas saat merakit petasan di Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kebumen, Jawa Tengah.

Baca juga: LaNyalla Kritik Prabowo Subianto Terkait Pembentukan Denwalsus Kemhan

Peristiwa kedua juga terjadi saat malam Takbiran di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang menyebabkan satu orang tewas.

"Lebih baik rayakan Idul Fitri dengan hal bermanfaat. Hindari aktivitas-aktivitas bahaya yang berpotensi merenggut nyawa," jelasnya.

Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan adanya larangan di tengah perayaan Lebaran sehingga suasana Idul Fitri penuh kehangatan dan keberkahan.

LaNyalla pun menyitir Surat Al-Isra ayat 26-27, dimana menyalakan petasan dinilai sebagai sebuah pemborosan.

"Inti kandungan dari dua ayat itu adalah janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan. Dengan kata lain, uang yang digunakan untuk membeli petasan sebenarnya bisa dipakai untuk hal positif lainnya,” lanjut LaNyalla.

Insiden besar ledakan pabrik petasan disertai kebakaran pernah terjadi di Indonesia pada 26 Oktober 2017. Tepatnya di sebuah pabrik kembang api di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Indonesia. Sedikitnya 48 orang tewas dan 52 orang luka.

"Seharusnya peristiwa seperti ini menjadi pelajaran berharga bagi setiap orang. Apalagi aparat keamanan juga sudah melarang secara tegas produksi dan perdagangan petasan," jelas LaNyalla.

Baca juga: 4 Orang Tewas Akibat Ledakan Petasan di Kebumen, Polda Jateng Periksa 16 Saksi

Menurut alumnus Universitas Brawijaya Malang itu larangan dan hukuman bagi orang yang mencoba memproduksi, mengedarkan dan segala aktivitas membahayakan yang menggunakan bahan peledak diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak.

"Bahwa pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenai hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup," ujar LaNyalla.

Anggota Dewan Kehormatan Kadin Jatim itu meminta aparat keamanan untuk menegakkan hukum secara tegas. Hal ini untuk menimbulkan efek jera.

"Perlu juga lebih banyak dilakukan sosialisasi agar tumbuh kesadaran akan bahaya yang ditimbulkan petasan atau bahan peledak," tegasnya.(*)
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sultan: Penghargaan...
Sultan: Penghargaan untuk Ibunda Bayu Satria Dorong Penguatan Gerakan Inklusi Nasional
Ketua DPD RI Usulkan...
Ketua DPD RI Usulkan 9 November sebagai Green Democracy Day
Gelar Fun Walk Green...
Gelar Fun Walk Green Democracy, Ketua DPD: Parlemen Akan Banyak Bersidang di Ruang Terbuka
Ketua DPD: 1 Tahun Pemerintahan...
Ketua DPD: 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Tunjukkan Kepemimpinan Kuat dan Transformatif
Genap 21 Tahun, DPD...
Genap 21 Tahun, DPD RI Kantongi 75 Persen Kepercayaan Publik
Sultan Najamudin Tegaskan...
Sultan Najamudin Tegaskan Perjuangan Ekologis sebagai Martabat Bangsa
Ramai Sidak Dedi Mulyadi,...
Ramai Sidak Dedi Mulyadi, Ketua DPD RI Minta Pejabat Lebih Bijak
Ketua DPD RI Ajak Mentan...
Ketua DPD RI Ajak Mentan Amran Melihat Kondisi Daerah
Milad ke-48 BKPRMI,...
Milad ke-48 BKPRMI, Ketua DPD RI Pimpin Jalan Santai hingga Tanam Pohon
Rekomendasi
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved