OJK Larang Stakeholder Beri Bingkisan Lebaran 2021 pada Seluruh Jajaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - OJK berkomitmen untuk terus menjaga prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),termasuk menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442H.
OJK memberitahukan kepada seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja OJK agar tidak memberikan bingkisan/ hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari-hari lainnya.
Dalam pengumumannya OJK berharap mendapat dukungan dari seluruh stakeholders demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik, berintegritas dan anti gratifikasi.
Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran oleh pihak internal OJK terhadap komitmen tersebut, dimohon kesediaannya untuk melaporkan melalui OJK Whistleblowing System (OJK WBS) di www.ojk.go.id/wbs.
OJK memberitahukan kepada seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja OJK agar tidak memberikan bingkisan/ hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari-hari lainnya.
Dalam pengumumannya OJK berharap mendapat dukungan dari seluruh stakeholders demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik, berintegritas dan anti gratifikasi.
Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran oleh pihak internal OJK terhadap komitmen tersebut, dimohon kesediaannya untuk melaporkan melalui OJK Whistleblowing System (OJK WBS) di www.ojk.go.id/wbs.
(atk)