Kasus Asabri, Dirut Periode 2011-2016 Diperiksa Kejagung
Kamis, 06 Mei 2021 - 17:35 WIB
loading...
Kejagung terus mengusut kasus perkara dugaan Tipikor pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Periksa Dua Jenderal Purnawirawan TNI-Polri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan, kali ini penyidik Jaksa Agung Jampidsus Kejagung memeriksa tujuh orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Salah satu orang yang diperiksa adalah istri tersangka Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama (Dirut) Asabri periode 2011-2016.
Baca juga: Sahabat Perjuangan, Asabri Santunkan Biaya Duka di Korem 143/HO
"HK selaku istri tersangka Adam Rachmat Damiri (ARD) diperiksa terkait aset milik tersangka ARD," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).
Kemudian lima tersangka lainnya yakni ET dan ES selaku nominee tersangka Benny Tjokrosaputro. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait namanya yang digunakan dalam transaksi jual beli saham.
Baca juga: Asabri Serahkan Dana Rp450 Juta ke Ahli Waris Mayjen TNI Anumerta I Gusti Putu Danny
Kemudian seorang berinisial I diperiksa selaku pengelola aset tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang berada di Maja Lebak, Banten. Kemudian DH diperiksa selaku staf pengelolaan keuangan tersangka Benny Tjokrosaputro.
"TJ selaku Direktur PT Panin Sekuritas diperiksa terkait permintaan data soal pendalaman broker PT Asabri. JIH diperiksa selaku Direktur of Equity Sales di PT Korea Investmen Sekuritas Indonesia terkait permintaan data soal pendalaman counterparty broker PT Asabri," ucapnya.
Dia menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar.
"Saksi lihat sendiri dan saksi sendiri sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," pungkasnya.
Dalam kasus ini, sebanyak sembilan orang tersangka yang dijerat Kejagung, sembilan orang itu adalah mantan Dirut PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019 Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Periksa Dua Jenderal Purnawirawan TNI-Polri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan, kali ini penyidik Jaksa Agung Jampidsus Kejagung memeriksa tujuh orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Salah satu orang yang diperiksa adalah istri tersangka Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama (Dirut) Asabri periode 2011-2016.
Baca juga: Sahabat Perjuangan, Asabri Santunkan Biaya Duka di Korem 143/HO
"HK selaku istri tersangka Adam Rachmat Damiri (ARD) diperiksa terkait aset milik tersangka ARD," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).
Kemudian lima tersangka lainnya yakni ET dan ES selaku nominee tersangka Benny Tjokrosaputro. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait namanya yang digunakan dalam transaksi jual beli saham.
Baca juga: Asabri Serahkan Dana Rp450 Juta ke Ahli Waris Mayjen TNI Anumerta I Gusti Putu Danny
Kemudian seorang berinisial I diperiksa selaku pengelola aset tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang berada di Maja Lebak, Banten. Kemudian DH diperiksa selaku staf pengelolaan keuangan tersangka Benny Tjokrosaputro.
"TJ selaku Direktur PT Panin Sekuritas diperiksa terkait permintaan data soal pendalaman broker PT Asabri. JIH diperiksa selaku Direktur of Equity Sales di PT Korea Investmen Sekuritas Indonesia terkait permintaan data soal pendalaman counterparty broker PT Asabri," ucapnya.
Dia menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar.
"Saksi lihat sendiri dan saksi sendiri sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," pungkasnya.
Dalam kasus ini, sebanyak sembilan orang tersangka yang dijerat Kejagung, sembilan orang itu adalah mantan Dirut PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019 Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
(maf)
Lihat Juga :