Tahan Rindu untuk Mudik, ART Ini Cuma Bisa Transfer Uang untuk Keluarga

Kamis, 06 Mei 2021 - 13:38 WIB
loading...
Tahan Rindu untuk Mudik,...
Asisten Rumah Tangga (ART), Tati Komalasari. Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan, bahwa mudik pada Lebaran Idul Fitri tahun 2021 ini dilarang. Periode pelarangan mudik tersebut mulai hari ini 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Baca juga: Lolos dari Tol Pejagan Brebes, 9 Travel Pemudik Ini Tak Berkutik di Kalikangkung Semarang

Begitupun yang dilakukan oleh Asisten Rumah Tangga (ART), Tati Komalasari yang memutuskan tidak mudik ke kampung halamannya di Langkob, Desa Sukarame, Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.

Tati mengaku dia mengetahui larangan mudik ini dari media sosial. "Dari Facebook, dari sosial media," kata Tati dalam dialog ‘Tunda Mudik, Selamatkan Keluarga di Kampung’ secara virtual dari Graha BNPB, Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: ASN Pemprov Jatim Jangan Coba-coba Nekat Mudik, Tim Khusus Memantau Anda!

Meskipun menahan rindu dengan sanak keluarga di rumah, Tati mengaku senang hanya bisa berbagi kerinduan dengan mentransfer sejumlah uang untuk keluarga di kampung halamannya.

Bahkan, dia pun mengirimkan barang sebelum Puasa Ramadhan untuk keluarganya. "Paling saya transfer, sesudahnya saya ngirim barang ke kampung sebelum puasa aja," ucap Tati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
6 Juta Pekerja Rokok...
6 Juta Pekerja Rokok Terancam di PHK, Wamenaker: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Dilaporkan soal Dugaan...
Dilaporkan soal Dugaan Gelar Palsu, Kemenkes: Menkes Budi Tak Pernah Cantumkan Gelar dalam Administrasinya
Rekomendasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved