KKB di Papua Ditetapkan sebagai Teroris, BIN Optimalkan Deteksi Dini
loading...

Infografis/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) akan terus mengoptimalkan deteksi dan cegah dini terkait dengan penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang kini telah ditetapkan sebagai teroris.
"BIN akan terus mengoptimalkan upaya deteksi dini dan cegah dini dalam rangka menuntaskan penanganan kelompok KKB Papua setelah dinyatakan sebagai kelompok teroris," kata Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto, Sabtu (1/5/2021).
Wawan menuturkan, sinergitas jajaran intelijen dengan aparat keamanan seperti TNI dan Polri juga diperkuat agar dapat melakukan tindakan terhadap kelompok tersebut secara cepat, tepat dan terukur sesuai aturan hukum.
"Dalam menyelesaikan masalah Papua, pemerintah pada dasarnya tetap fokus pada pendekatan kesejahteraan. Meskipun demikian, tindakan penegakan hukum akan tetap dilakukan terhadap kelompok tersebut yang telah melakukan tindak kekerasan dan teror terhadap masyarakat maupun aparat keamanan," ucapnya.
Baca juga: Densus 88 Dipastikan Terjun ke Papua, Tinggal Tunggu Perintah Kapolri
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menetapkan KKB di Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT).
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam jumpa persnya, Kamis 29 April 2021.
"BIN akan terus mengoptimalkan upaya deteksi dini dan cegah dini dalam rangka menuntaskan penanganan kelompok KKB Papua setelah dinyatakan sebagai kelompok teroris," kata Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto, Sabtu (1/5/2021).
Wawan menuturkan, sinergitas jajaran intelijen dengan aparat keamanan seperti TNI dan Polri juga diperkuat agar dapat melakukan tindakan terhadap kelompok tersebut secara cepat, tepat dan terukur sesuai aturan hukum.
"Dalam menyelesaikan masalah Papua, pemerintah pada dasarnya tetap fokus pada pendekatan kesejahteraan. Meskipun demikian, tindakan penegakan hukum akan tetap dilakukan terhadap kelompok tersebut yang telah melakukan tindak kekerasan dan teror terhadap masyarakat maupun aparat keamanan," ucapnya.
Baca juga: Densus 88 Dipastikan Terjun ke Papua, Tinggal Tunggu Perintah Kapolri
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menetapkan KKB di Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT).
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam jumpa persnya, Kamis 29 April 2021.
Lihat Juga :