Tak Bisa Dijenguk, Pihak Munarman Akan Tempuh Jalur Hukum
Jum'at, 30 April 2021 - 13:47 WIB
loading...
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berencana akan menempuh jalur hukum terkait tidak bisa dijenguknya mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berencana akan menempuh jalur hukum terkait tidak bisa dijenguknya mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Munarman yang saat ini sedang ditahan di sel Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
Baca juga: Cegah Ada Prasangka, PAN Minta Polisi Jelaskan Kasus Munarman secara Terang Benderang
"Kami pastikan kami akan tempuh upaya konstitusional lain sesuai arahan dan petunjuk Munarman," ujar Aziz Yanuar, Jumat (30/4/2021) ketika dikonfirmasi awak media.
Aziz Yanuar yang juga Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI menyebutkan pihaknya akan meminta perlindungan hukum terkait apa yang terjadi pada Munarman
"Dugaan kami ini kriminalisasi dan sebagai seorang WNI, kami akan meminta perlindungan kepada Bapak Kapolri, Anggota Dewan (DPR), dan institusi lainnya (Komnas HAM, dll)," ungkap Aziz Yanuar.
Baca juga: Persilakan Munarman Ajukan Praperadilan, Polri Siap Sajikan Fakta-fakta
Sebagaimana diketahui, pada Selasa (27/4/2021) malam, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan Munarman terkait pengembangan kasus terorisme yang sebelumnya.
Munarman ditangkap terkait baiat di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan beberapa waktu lalu. Baiat di Makassar dikatakan Ahmad Ramadhan berkaitan dengan jaringan teroris ISIS.
Dalam penggeledahan di eks Markas ormas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan pada Selasa (27/4/2021) sore kemarin, pihak kepolisian mengamankan botol plastik berisikan cairan triaseton triperoksida (TATP) yang termasuk golongan bahan peledak.
Munarman diamankan oleh Satgas Wilayah DKI Jakarta Densus 88 Antiteror pada Selasa (27/4/2021) pukul 16.00 WIB di salah satu perumahan di Pamulang Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Baca juga: Cegah Ada Prasangka, PAN Minta Polisi Jelaskan Kasus Munarman secara Terang Benderang
"Kami pastikan kami akan tempuh upaya konstitusional lain sesuai arahan dan petunjuk Munarman," ujar Aziz Yanuar, Jumat (30/4/2021) ketika dikonfirmasi awak media.
Aziz Yanuar yang juga Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI menyebutkan pihaknya akan meminta perlindungan hukum terkait apa yang terjadi pada Munarman
"Dugaan kami ini kriminalisasi dan sebagai seorang WNI, kami akan meminta perlindungan kepada Bapak Kapolri, Anggota Dewan (DPR), dan institusi lainnya (Komnas HAM, dll)," ungkap Aziz Yanuar.
Baca juga: Persilakan Munarman Ajukan Praperadilan, Polri Siap Sajikan Fakta-fakta
Sebagaimana diketahui, pada Selasa (27/4/2021) malam, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan Munarman terkait pengembangan kasus terorisme yang sebelumnya.
Munarman ditangkap terkait baiat di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan beberapa waktu lalu. Baiat di Makassar dikatakan Ahmad Ramadhan berkaitan dengan jaringan teroris ISIS.
Dalam penggeledahan di eks Markas ormas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan pada Selasa (27/4/2021) sore kemarin, pihak kepolisian mengamankan botol plastik berisikan cairan triaseton triperoksida (TATP) yang termasuk golongan bahan peledak.
Munarman diamankan oleh Satgas Wilayah DKI Jakarta Densus 88 Antiteror pada Selasa (27/4/2021) pukul 16.00 WIB di salah satu perumahan di Pamulang Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
(maf)
Lihat Juga :