Buruh Bakal Geruduk Kantor Menko Perekonomian dan Gedung DPR, Ini Tuntutannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyatakan akan gelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada 30 April 2020. Kegiatan itu tersebut rencananya dipusatkan di Gedung DPR RI dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan ada tiga tuntutan utama yang akan disuarakan. "Tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, setop pemutusan hubungan kerja (PHK), serta meliburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan tunjangan hari raya (THR) penuh," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/4/2020).
Selain di Jakarta, Said mengatakan aksi tersebut juga akan dilakukan di Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Banda Aceh, Batam, Medan, Bengkulu, Riau, Palembang, Lampung, Manado, Makassar, Gorontalo, Manado, Banjarmasin, Samarinda, Maluku, dan Papua.
Terkait aksi di Jakarta, Said mengatakan telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada Jumat 17 April 2020. "Tetapi petugas piket menolak menerima surat tersebut. Sehingga surat pemberitahuan aksi KSPI dan MPBI sesuai UU No 9 Tahun 98 telah dikirimkan melalui jasa pengiriman titipan kilat ke Kantor Mabes Polri (Kabagintelkam) dan Polda Metro Jaya (Dirintelkam)," terang dia.
KSPI dan MPBI berharap aksi ini diizinkan oleh pihak kepolisian. Apalagi, jutaan buruh sampai saat ini masih tetap bekerja di pabrik-pabrik. "Dengan argumentasi yang sama, seharusnya pihak Polda di seluruh wilayah Indonesia dan Mabes Polri mengizinkan buruh untuk aksi dalam peringatan May Day yang dipercepat peringatannya pada tanggal 30 April di depan DPR RI, Kantor Menko Perekonomian RI , dan kantor gubernur di seluruh Indonesia," kata Said.
Said menegaskan, meski aksi itu digelar saat pandemi Covid-19 dan penerapan PSBB, pihaknya meyakini buruh tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, yaitu jaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer.
"KSPI dan MPBI akan berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri dan Metro Jaya untuk mencari solusi berkenan rencana aksi buruh ini. Kami yakin akan mendapatkan titik temu," pungkasnya.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan ada tiga tuntutan utama yang akan disuarakan. "Tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, setop pemutusan hubungan kerja (PHK), serta meliburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan tunjangan hari raya (THR) penuh," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/4/2020).
Selain di Jakarta, Said mengatakan aksi tersebut juga akan dilakukan di Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Banda Aceh, Batam, Medan, Bengkulu, Riau, Palembang, Lampung, Manado, Makassar, Gorontalo, Manado, Banjarmasin, Samarinda, Maluku, dan Papua.
Terkait aksi di Jakarta, Said mengatakan telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada Jumat 17 April 2020. "Tetapi petugas piket menolak menerima surat tersebut. Sehingga surat pemberitahuan aksi KSPI dan MPBI sesuai UU No 9 Tahun 98 telah dikirimkan melalui jasa pengiriman titipan kilat ke Kantor Mabes Polri (Kabagintelkam) dan Polda Metro Jaya (Dirintelkam)," terang dia.
KSPI dan MPBI berharap aksi ini diizinkan oleh pihak kepolisian. Apalagi, jutaan buruh sampai saat ini masih tetap bekerja di pabrik-pabrik. "Dengan argumentasi yang sama, seharusnya pihak Polda di seluruh wilayah Indonesia dan Mabes Polri mengizinkan buruh untuk aksi dalam peringatan May Day yang dipercepat peringatannya pada tanggal 30 April di depan DPR RI, Kantor Menko Perekonomian RI , dan kantor gubernur di seluruh Indonesia," kata Said.
Said menegaskan, meski aksi itu digelar saat pandemi Covid-19 dan penerapan PSBB, pihaknya meyakini buruh tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, yaitu jaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer.
"KSPI dan MPBI akan berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri dan Metro Jaya untuk mencari solusi berkenan rencana aksi buruh ini. Kami yakin akan mendapatkan titik temu," pungkasnya.
(zik)