ICW Curigai Keterlibatan Penyidik KPK Lain Dalam Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai

Sabtu, 24 April 2021 - 06:47 WIB
loading...
ICW Curigai Keterlibatan...
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mencurigai kalau Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju tidak hanya bermain sendirian dalam skandal dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch ( ICW ) mencurigai kalau Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju tidak hanya bermain sendirian dalam skandal dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai , M Syahrial. ICW kemudian mempertanyakan ada tidaknya penyidik lain yang terlibat dalam skandal ini.

Sebab, menurut ICW, untuk menghentikan penyelidikan sebuah kasus dugaan korupsi, haruslah berdasar pada kesepakatan kolektif bersama penyidik lain dan mendapatkan persetujuan dari atasannya di kedeputian penindakan. Baca juga: Penyidik Stepanus Juga Terima Gratifikasi Rp438 Juta, KPK Punya Daftar Pemberinya

"Apakah ada penyidik lain yang terlibat? Atau bahkan lebih jauh, apakah atasannya di kedeputian penindakan mengetahui rencana jahat ini?" ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan resminya, Sabtu (24/4/2021).

Selain itu, Kurnia juga mempertanyakan gratifikasi Rp438 juta yang diterima oleh AKP Stepanus Robin. ICW meminta agar KPK mengusut asal-muasal para pemberi uang ke AKP Stepanus Robin.

"Maksud pengusutan tersebut adalah guna mencari informasi, apakah praktik lancung ini baru pertama terjadi atau sebelumnya sudah sering dilakukan oleh tersangka? Jika iya, siapa lagi pihak-pihak yang pernah melakukan transaksi tersebut?" ucapnya.

Kurnia juga mendesak agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK memproses pelanggaran etik AKP Stepanus Robin. Ia juga mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak mengintervensi kasus ini.

"Sebab, jika itu dilakukan maka pihak-pihak tersebut dapat disangka dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain.

AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Uang itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan M Syahrial.

Awalnya, M Syahrial sepakat akan menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Stepanus Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar, Azis Syamsuddin.

Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, AKP Stepanus Robin dan Maskur baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia. Baca juga: KPK Ungkap Perkenalan Aziz Syamsuddin dengan Penyidik Stepanus Pattuju

Selain suap dari M Syahrial, AKP Stepanus Robin diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp438 juta. Gratifikasi sebesar Rp438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Trump Telah Teken Nota...
Trump Telah Teken Nota Kesepahaman AS-Iran, Ini Rincian 14 Poinnya
The Rain Ajak Pengunjung...
The Rain Ajak Pengunjung PRJ 2026 Bernostalgia lewat Lagu 'Di Perantauan'
Alwi Farhan Jagokan...
Alwi Farhan Jagokan Portugal di Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo For The Last Dance!
Berita Terkini
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved