KPK Didesak Terbitkan Perintah Penyelidikan Dalami Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin

Jum'at, 23 April 2021 - 19:31 WIB
loading...
KPK Didesak Terbitkan...
ICW mendesak KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus pemerasan oleh penyidik KPK. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Hal ini dianggap urgen karena KPK mengatakan bahwa Azis Syamsudin meminta agar penyidik Stepanus Robin Pattuju dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti lembaga antirasuah tersebut.

Menurut ICW, surat perintah penyidikan ini menjadi ukuran serius tidaknya KPK dalam menyelesaikan korupsi penyidiknya sendiri. ” KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara Tipikor,” ujar Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Penyidik Stepanus Juga Terima Gratifikasi Rp438 Juta, KPK Punya Daftar Pemberinya

ICW mengatakan pertemuan Stepanus dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsuddin pada bulan Oktober 2020 patut ditelusuri lebih lanjut. ”Dari mana terbangun relasi antara Penyidik Robin dengan Azis Syamsudin? Lalu, apakah itu pertemuan pertama, atau sebelumnya mereka sudah menjalin komunikasi?” kata Kurnia.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana bisa Azis Syamsuddin bisa memperkenalkan Stepanus kepada Syahrial. ”Darimana Azis tahu bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Tanjung Balai? Bukankah informasi penyelidikan itu tertutup? Besar kemungkinan ada informasi yang bocor dari internal KPK yang harus juga ditindaklanjuti,” ujar Kurnia.

Baca juga: KPK Ungkap Perkenalan Aziz Syamsuddin dengan Penyidik Stepanus Pattuju

Selain itu ICW menilai tindakan Azis Syamsudin bertentangan dengan nilai-nilai etika publik. Sebagai pejabat publik, Azis berperilaku dengan tidak patut. Dugaan tindakan yang dilakukan oleh Azis berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik DPR RI. ”Oleh karena itu Azis perlu diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan,” katanya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Militer AS Waspada
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved