Berlakukan PPDN, Ketua MPR Minta Perluas Titik Penjagaan di Jalur Mudik

Jum'at, 23 April 2021 - 15:48 WIB
loading...
Berlakukan PPDN, Ketua MPR Minta Perluas Titik Penjagaan di Jalur Mudik
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo meminta pemerintah memperkuat SE Satgas tersebut dengan memperluas titik penjagaan, baik pada jalur mudik maupun jalur tikus yang biasa digunakan pemudik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik dan H+7 peniadaan mudik yang telah resmi diatur melalui Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Merespons hal ini, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo meminta pemerintah memperkuat SE Satgas tersebut dengan memperluas titik penjagaan, baik pada jalur mudik maupun jalur tikus yang biasa digunakan, agar implementasi pengetatan perjalanan yang diatur dalam SE Satgas tersebut sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar-daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan dapat berlaku secara efektif dan optimal.

"Meminta seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran tersebut dengan melakukan penetapan instrumen kebijakan yang mengacu pada Addendum Surat Edaran tersebut yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Selain itu, Bamsoet sapaan akrabnya juga meminta pemerintah menyosialisasikan SE Satgas tersebut kepada seluruh kalangan, termasuk menjelaskan mengenai tes covid-19 yang harus terintegrasi dengan e-Hac, dan mengenai orang-orang yang dikecualikan dalam aturan pengetatan syarat bepergian, serta memastikan dalam pengecekan PPDN nantinya tidak ada celah bagi masyarakat untuk melakukan mudik atau bepergian.

Di samping itu, lanjut Bamsoet, meminta pemerintah menginstruksikan kepada pengelola tempat wisata agar menetapkan kebijakan yang sesuai dengan regulasi yang ada, mengingat adanya potensi masyarakat beralih mengunjungi tempat-tempat wisata dikarenakan adanya pengetatan dan pelarangan mudik.

"Mengingat, apabila pengetatan dan pelarangan mudik berhasil dilakukan, namun terjadi penumpukan orang di tempat wisata tanpa adanya pengetatan protokol kesehatan, maka kebijakan pemerintah akan menjadi tidak efisien," tutur Politisi Partai Golkar itu.

Di sisi lain, Bamsoet juga meminta pemerintah dan tim yang melakukan pengecekan hasil tes covid-19 dalam perjalanan, agar mengecek kevalidan tes covid-19 melalui e-Hac dan memastikan tes covid-19 tersebut merupakan resmi dan masih berlaku sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

"Mengimbau masyarakat untuk dapat mematuhi larangan mudik tersebut dan tetap bersabar agar tidak melakukan perjalanan mudik ataupun memperbanyak mobilitas ke tempat-tempat umum/wisata, mengingat kekebalan komunal/herd community masih belum terbentuk dikarenakan belum seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan vaksin covid-19, sehingga saat ini protokol kesehatan yang ketat masih harus terus diberlakukan," pungkas Ketua DPR RI ke-20 itu.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1433 seconds (0.1#10.140)