Menkes Sebut WNI dari India Boleh Masuk dengan Syarat Karantina 14 Hari

Jum'at, 23 April 2021 - 15:15 WIB
loading...
Menkes Sebut WNI dari...
Menkes Budi Gunadi Sadikin. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (BGS) mengatakan bahwa Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang kembali dari India bisa kembali ke Indonesia namun dengan syarat harus melakukan karantina selama 14 hari.

"Tugas kami di karantina adalah memastikan kalau yang kemudian tidak masuk karena visanya tidak diterbitkan, WNI tetap boleh masuk. Cuma para WNI tolong mengerti, kalau pernah mengunjungi wilayah India dalam 14 hari terakhir, Bapak harus melakukan karantinanya 14 hari ya," ungkap BGS dalam keterangannya secara virtual, Jumat (23/4/2021).

Selain itu, BGS mengatakan bahwa WNI setelah dari India juga harus melakukan testing PCR hingga dinyatakan negatif baru bisa masuk ke wilayah Indonesia. "Bapak Ibu juga diambil tes PCR-nya dua kali pada saat datang dan pada saat mau pergi."

Baca juga: 117 Warga Negara India Masuk Indonesia, Netizen Protes!

BGS juga mengatakan bahwa WNI yang kembali dari India akan dilakukan pengetesan Whole Genome Sequencing (WGS) untuk melihat apakah membawa virus baru atau tidak. "Kemudian Bapak Ibu juga akan kita sampel Genome Sequencing-nya untuk melihat virus yang Bapak Ibu karena itu apa, supaya kita bisa tahu."

Menkes memastikan bahwa protokol kesehatan itu jangan berkurang. "Jangan-jangan kita lengah, yang harus ingat dan waspada karena pandemi ini masih ada. Dan di negara-negara lain di dunia tumbuh sangat pesat. Yuk kita jaga agar Indonesia jangan terjadi seperti itu," papar BGS.

(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemerintah Kawal Penanganan...
Pemerintah Kawal Penanganan Insiden Kapal yang Libatkan WNI di Perairan Perak Malaysia
9 WNI Relawan Global...
9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Dijadwalkan Tiba di Tanah Air Minggu Sore Ini
PM Kanada Akui G7 Tidak...
PM Kanada Akui G7 Tidak Lagi Kendalikan Dunia
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
Rekomendasi
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Ronaldo: Sudah Saatnya...
Ronaldo: Sudah Saatnya Dunia Mengakui Lionel Messi yang Terhebat
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
Mau Kerja Sama dengan...
Mau Kerja Sama dengan BUMN Ini Syarat dari Erick Thohir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved