Mudik di Wilayah Aglomerasi Diperbolehkan? Begini Penjelasan Satgas

Kamis, 22 April 2021 - 15:40 WIB
loading...
Mudik di Wilayah Aglomerasi...
Jubir Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menga0takan pada prinsipnya alasan mudik dilarang ialah karena potensi adanya transmisi virus meningkat saat kita berkumpul dengan sanak saudara di kampung. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menegaskan bahwa mudik Idul Fitri 2021 dilarang pada periode 6-17 Mei 2021. Lalu, apakah boleh melakukan mudik di wilayah aglomerasi?

Pasalnya, sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa mudik diizinkan selama berada di wilayah aglomerasi. Misalnya, dalam satu wilayah aglomerasi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung. Baca juga: Kemenhub Luruskan Soal Larangan Mudik: Bukan Dimulai Hari Ini!

Di Indonesia ada 8 wilayah aglomerasi di antaranya Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi; Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila); dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

“Pada prinsipnya alasan mudik dilarang ialah karena potensi adanya transmisi virus meningkat saat kita berkumpul dengan sanak saudara di kampung. Dan interaksi fisik pun akan sulit dihindari,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam update Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia secara virtual, Kamis (22/4/2021).

Oleh karena itu, Wiku menegaskan bahwa pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik demi mencegah penularan kasus akibat importasi kasus dari daerah lain.

Sementara, kata Wiku, terkait dengan kebijakan peniadaan mudik secara nasional, harus mengacu kepada Surat Edaran Satgas Nomor 13 beserta Addendumnya yaitu seluruh mobilitas mudik dilarang selama periode 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Baca juga: Jangan Mudik! Satgas: Hasil Tes Negatif Tidak Berarti Bebas dari COVID-19

Oleh karena itu, Wiku meminta agar seluruh pemerintah daerah menindaklanjuti hal ini dengan instrumen hukum yang selaras. “Oleh karena itu saya menghimbau kepada seluruh pemerintah daerah agar dapat menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 ini dengan instrumen hukum yang selaras tidak bertentangan demi mensukseskan program nasional,” tegasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sukses Amankan Mudik...
Sukses Amankan Mudik Lebaran 2026, Kepercayaan Publik ke Polri Melesat ke Peringkat 4 Besar
Survei Indikator: Beragam...
Survei Indikator: Beragam Program Pemerintah Sukses Kawal Mudik 2026
Arus Mudik dan Balik...
Arus Mudik dan Balik 2026 Lancar, Korlantas Polri Raih Presisi Award dari Lemkapi
Tinjau Arus Balik Lebaran...
Tinjau Arus Balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat sampai Tujuan
Sahroni: Kinerja Korlantas...
Sahroni: Kinerja Korlantas Polri dalam Tangani Arus Mudik 2026 Keren, Meski Ada Catatan
Mudik 2026 dan Isu Strategis...
Mudik 2026 dan Isu Strategis Terkait Kependudukan
Kebijakan WFA Berhasil...
Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
Pungli Mobil Derek di...
Pungli Mobil Derek di Tol Semarang-Solo, Jasa Marga Telusuri Oknum Pelaku
Arus Balik 2026, Jasaraharja...
Arus Balik 2026, Jasaraharja Putera Perkuat Pantauan Lintas Gilimanuk-Ketapang
Rekomendasi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Insiden Tutup Mulut...
Insiden Tutup Mulut di Piala Dunia 2026: Messi Kebal Kartu Merah?
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved